Pengujian kendaraan bermotor adalah kegiatan teknis yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menjamin agar kendaraan bermotor selalu
dalam keadaan laik jalan.
Untuk itu, pemilik kendaraan bermotor harus melakukan
pengujian kendaraan bermotor untuk mewujudkan jaminan keselamatan dan keamanan
di jalan raya.
Kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
wajib diuji untuk menentukan kelaikan jalan, yaitu mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, mobil
kereta gandengan dan mobil kereta
tempelan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu mengimbau
kepada pemiliknya agar melakukan pengujian kendaraan bermotor di Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu.
Beberapa persyaratan dalam kepengurusan uji tersebut di antaranya
:
- Uji
Berkala Pertama :
Menyerahkan fotokopi STNK & Surat
Registrasi Uji type/Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu (SKHPM)
- Uji
Berkala selanjutnya :
Menyerahkan fotokopi STNK, fotokopi KTP dan
Buku Uji
- Numpang
Uji Masuk :
Menyerahkan surat rekomendasi daerah asal,
fotokopi STNK, fotokopi KTP dan Buku Uji
- Numpang
Uji Keluar :
Menyerahkan fotokopi STNK, fotokopi KTP dan
Buku Uji
- Mutasi
Masuk :
Menyerahkan STNK baru/fiskal antar daerah
dari Kantor SAMSAT & Kartu Induk Pemilik dari daerah asal
- Mutasi
Keluar :
Menyerahkan Buku Uji, fotokopi KTP, STNK
baru/fiskal antar daerah tujuan dari Kantor SAMSAT
Besaran biaya
dalam kepengurusan uji kendaraan bermotor, telah diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Posting Komentar