(function(d) { var cwjs, id='chatwing-js'; if(d.getElementById(id)) {return;} cwjs = d.createElement('script'); cwjs.type = 'text/javascript'; cwjs.async = true; cwjs.id = id cwjs.src = "//chatwing.com/code/83d797d1-1dcb-4273-bce7-7f8fb767c8b5/embedded"; d.getElementsByTagName('head')[0].appendChild(cwjs); })(document); Dishub Imbau Pemilik Ranmor Lakukan Uji Kendaraan | K2-911 FM | KIJANG KENCANA
Home » » Dishub Imbau Pemilik Ranmor Lakukan Uji Kendaraan

Dishub Imbau Pemilik Ranmor Lakukan Uji Kendaraan

Written By K2-911FM on Jumat, Juli 05, 2019 | 16.11.00

INDRAMAYU – K2 FM – Jum’at,5/7-2019, 16:11 WIB

            Pengujian kendaraan bermotor adalah kegiatan teknis yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menjamin agar kendaraan bermotor selalu dalam keadaan laik jalan.

            Untuk itu, pemilik kendaraan bermotor harus melakukan pengujian kendaraan bermotor untuk mewujudkan jaminan keselamatan dan keamanan di jalan raya.

            Kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib diuji untuk menentukan kelaikan jalan, yaitu mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, mobil kereta gandengan dan mobil kereta tempelan.

            Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu mengimbau kepada pemiliknya agar melakukan pengujian kendaraan bermotor di Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu.

            Beberapa persyaratan dalam kepengurusan uji tersebut di antaranya :

-       Uji Berkala Pertama :
Menyerahkan fotokopi STNK & Surat Registrasi Uji type/Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu (SKHPM)
-       Uji Berkala selanjutnya :
Menyerahkan fotokopi STNK, fotokopi KTP dan Buku Uji
-       Numpang Uji Masuk :
Menyerahkan surat rekomendasi daerah asal, fotokopi STNK, fotokopi KTP dan Buku Uji
-       Numpang Uji Keluar :
Menyerahkan fotokopi STNK, fotokopi KTP dan Buku Uji
-       Mutasi Masuk :
Menyerahkan STNK baru/fiskal antar daerah dari Kantor SAMSAT & Kartu Induk Pemilik dari daerah asal
-       Mutasi Keluar :
Menyerahkan Buku Uji, fotokopi KTP, STNK baru/fiskal antar daerah tujuan dari Kantor SAMSAT

            Besaran biaya dalam kepengurusan uji kendaraan bermotor, telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

            Informasi dan keterangan selengkapnya, dapat menghubungi Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu, di jalan MT. Haryono no. 2, Terusan, Sindang Indramayu.

Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Indramayu
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kang Imron Jagat
Copyright © 2011. K2-911 FM | KIJANG KENCANA - All Rights Reserved
Template Created by Yudhi Harjo
Proudly powered by Blogger