INDRAMAYU – K2 FM – Senin,24/9-2018,
11:51 WIB
Ratusan guru honorer melakukan Istighosah dan menggelar
doa bersama di Alun-alun Indramayu, Senin (24/9). Kegiatan tersebut sekaligus
meminta perhatian pemerintah memikirkan nasib mereka yang statusnya tidak jelas.
Istighosah diawali dengan penyampaian orasi oleh ketua
pelaksana Istighosah, Luki, S.Pd. Ia mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk
mempertimbangkan kembali perekrutan tenaga CPNS 2018, terutama penetapan usia
maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018. “Agar
dipertimbangkan kembali karena kurang berpihak pada rekan-rekan honorer yang
usianya di atas 35 tahun,” ujarnya disambut meriah guru-guru honorer.
Keluhan lain yaitu penilaian akreditasi pada universitas
swasta di daerah yang rata-rata memiliki nilai akreditasi B atau C, sedangkan
syarat akreditasi harus A.
Untuk itu kata Luki, pihaknya meminta pemerintah daerah menyampaikan
aspirasi ini kepada pusat agar mempercepat diterbitkannya Peraturan Pemerintah
tentang Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan tanpa tes dan
melihat masa bakti serta mendorong percepatan revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Bupati Indramayu yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan DR. H.M. Ali Hasan, M.Pd kepada para
guru honorer menyatakan siap memperjuangkan aspirasi mereka. Namun ia mengimbau agar para guru honorer
tidak menggelar unjuk rasa lagi, apalagi meninggalkan kewajiban mengajar.
“Saya harap para guru honorer tetap melaksanakan pengabdiannya
mendidik siswa dengan tidak meninggalkan kelas,” harapnya.
Menurut
Kadisdik, sejauh ini Pengurus Besar PGRI mengusulkan ke pemerintah pusat tentang nasib guru honorer. Dalam konferensi pers, Pengurus Besar PGRI mengusulkan agar menunda rekrutmen CPNS, juga dengan memperpanjang batas usia guru honorer dari 35 tahun menjadi 45 tahun.
Jika opsi tersebut sulit diwujudkan, untuk memberikan rasa keadilan bagi tenaga guru honorer, agar segera diterbitkan Peraturan Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi honorer yang berusia 35 tahun ke atas. Aturan dalam PPPK, disederhanakan dengan pengangkatan hanya sekali.
Jika opsi tersebut sulit diwujudkan, untuk memberikan rasa keadilan bagi tenaga guru honorer, agar segera diterbitkan Peraturan Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi honorer yang berusia 35 tahun ke atas. Aturan dalam PPPK, disederhanakan dengan pengangkatan hanya sekali.
Seperti diketahui, pemerintah melakukan pengangkatan CPNS
khususnya CPNS guru yang berjumlah 100 ribu orang. Sayangnya dari kuota tersebut, hanya honorer
yang berusia 35 tahun ke bawah yang berjumlah 13.347 orang yang memenuhi syarat
mengikuti proses rekrutmen tersebut.
Kebijakan inilah yang memicu protes keras tenaga honorer
karena pengabdian dan dedikasi mereka puluhan tahun dengan imbalan yang sangat
minim tidak mendapat perhatian. (Jeffry
Suripto)
Posting Komentar