(function(d) { var cwjs, id='chatwing-js'; if(d.getElementById(id)) {return;} cwjs = d.createElement('script'); cwjs.type = 'text/javascript'; cwjs.async = true; cwjs.id = id cwjs.src = "//chatwing.com/code/83d797d1-1dcb-4273-bce7-7f8fb767c8b5/embedded"; d.getElementsByTagName('head')[0].appendChild(cwjs); })(document); Ratusan Guru Honorer Gelar Do’a Bersama Di Alun-Alun Indramayu | K2-911 FM | KIJANG KENCANA
Home » » Ratusan Guru Honorer Gelar Do’a Bersama Di Alun-Alun Indramayu

Ratusan Guru Honorer Gelar Do’a Bersama Di Alun-Alun Indramayu

Written By K2-911FM on Senin, September 24, 2018 | 11.51.00


INDRAMAYU – K2 FM – Senin,24/9-2018, 11:51 WIB

            Ratusan guru honorer melakukan Istighosah dan menggelar doa bersama di Alun-alun Indramayu, Senin (24/9). Kegiatan tersebut sekaligus meminta perhatian pemerintah memikirkan nasib mereka yang statusnya tidak jelas.

           Istighosah diawali dengan penyampaian orasi oleh ketua pelaksana Istighosah, Luki, S.Pd.  Ia mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk mempertimbangkan kembali perekrutan tenaga CPNS 2018, terutama penetapan usia maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018.  “Agar dipertimbangkan kembali karena kurang berpihak pada rekan-rekan honorer yang usianya di atas 35 tahun,” ujarnya disambut meriah guru-guru honorer.

            Keluhan lain yaitu penilaian akreditasi pada universitas swasta di daerah yang rata-rata memiliki nilai akreditasi B atau C, sedangkan syarat akreditasi harus A.

            Untuk itu kata Luki, pihaknya meminta pemerintah daerah menyampaikan aspirasi ini kepada pusat agar mempercepat diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan tanpa tes dan melihat masa bakti serta mendorong percepatan revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

            Bupati Indramayu yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan DR. H.M. Ali Hasan, M.Pd kepada para guru honorer menyatakan siap memperjuangkan aspirasi mereka.  Namun ia mengimbau agar para guru honorer tidak menggelar unjuk rasa lagi, apalagi meninggalkan kewajiban mengajar.

            “Saya harap para guru honorer tetap melaksanakan pengabdiannya mendidik siswa dengan tidak meninggalkan kelas,” harapnya. 
 
Menurut Kadisdik, sejauh ini Pengurus Besar PGRI mengusulkan ke pemerintah pusat tentang nasib guru honorer.  Dalam konferensi pers, Pengurus Besar PGRI mengusulkan agar menunda rekrutmen CPNS, juga dengan memperpanjang batas usia guru honorer dari 35 tahun menjadi 45 tahun.

        Jika opsi tersebut sulit diwujudkan, untuk memberikan rasa keadilan bagi tenaga guru honorer, agar segera diterbitkan Peraturan Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi honorer yang berusia 35 tahun ke atas.  Aturan dalam PPPK, disederhanakan dengan pengangkatan hanya sekali. 
 
            Seperti diketahui, pemerintah melakukan pengangkatan CPNS khususnya CPNS guru yang berjumlah 100 ribu orang.  Sayangnya dari kuota tersebut, hanya honorer yang berusia 35 tahun ke bawah yang berjumlah 13.347 orang yang memenuhi syarat mengikuti proses rekrutmen tersebut.

         Kebijakan inilah yang memicu protes keras tenaga honorer karena pengabdian dan dedikasi mereka puluhan tahun dengan imbalan yang sangat minim tidak mendapat perhatian.  (Jeffry Suripto)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kang Imron Jagat
Copyright © 2011. K2-911 FM | KIJANG KENCANA - All Rights Reserved
Template Created by Yudhi Harjo
Proudly powered by Blogger