Seiring transformasi teknologi dari era manual ke
digital, kini bermunculan stasiun radio yang memanfaatkan siarannya melalui
internet. Menyikapi hal tersebut, Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika Propinsi Jawa Barat Dr. Hening Widiatmoko,
M.A. menilai hal itu sah-sah saja.
Menyinggung apakah harus melalui proses perijinan, Hening tegas menyatakan
tidak perlu.
“Belum ada regulasi yang mengatur sebuah stasiun radio
menempuh proses perijinan untuk mengadakan siaran on line via streaming. Yang
penting kontennya positif,” kata Hening.
Pernyataan Kadiskominfo Jabar itu terungkap saat menjawab
pertanyaan salah seorang peserta “Workshop Peningkatan Profesionalisme SDM
Penyiaran” di Hotel Fitra Majalengka, Rabu (25/7).
Dalam
sesi tanya-jawab, pertanyaan peserta dari LPPL Radio Kijang Kencana Indramayu itu diajukan lantaran dilatar-belakangi
begitu maraknya radio streaming yang dapat digunakan oleh siapapun tanpa kontrol
atau pengawasan dari pemerintah. Penggunaan radio streaming oleh individu maupun komunal bisa saja berpotensi mengandung konten negatif.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu mengirimkan
seorang peserta workshop, memenuhi undangan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
Jawa Barat. Workshop yang bertemakan Meningkatkan Kualitas Siaran Melalui
Penguatan SDM Divisi Produksi, menyasar ke LPPL radio-televisi Kabupaten/Kota
se-Jawa Barat. Indramayu diwakili oleh Radio
Kijang Kencana yang resmi berstatus LPPL sejak 3 Agustus 2015, menggunakan call
sign PM3 FTQ.
Selanjutnya, Hening memaparkan
kembali atas pertanyaan LPPL Radio Kijang Kencana terkait pemakaian istilah ‘lokal’
pada penyebutan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Ketika LPPL mengadakan siaran live streaming ke seluruh dunia, maka
istilah ‘lokal’ menjadi rancu saat memasuki wilayah 'global'. Dan (lagi lagi) direspon dengan jawaban sama : tak perlu ijin, tak ada aturannya. (Jeffry
Suripto/Diskominfo Im)
Posting Komentar