(function(d) { var cwjs, id='chatwing-js'; if(d.getElementById(id)) {return;} cwjs = d.createElement('script'); cwjs.type = 'text/javascript'; cwjs.async = true; cwjs.id = id cwjs.src = "//chatwing.com/code/83d797d1-1dcb-4273-bce7-7f8fb767c8b5/embedded"; d.getElementsByTagName('head')[0].appendChild(cwjs); })(document); Kadiskominfo Jabar : Radio Streaming Tak Perlu Ijin | K2-911 FM | KIJANG KENCANA
Home » » Kadiskominfo Jabar : Radio Streaming Tak Perlu Ijin

Kadiskominfo Jabar : Radio Streaming Tak Perlu Ijin

Written By K2-911FM on Kamis, Juli 26, 2018 | 16.55.00



INDRAMAYU – K2 FM – Kamis,26/7-2018, 16:55WIB

            Seiring transformasi teknologi dari era manual ke digital, kini bermunculan stasiun radio yang memanfaatkan siarannya melalui internet.  Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Propinsi Jawa Barat Dr. Hening Widiatmoko, M.A. menilai hal itu sah-sah saja.  Menyinggung apakah harus melalui proses perijinan, Hening tegas menyatakan tidak perlu.

            “Belum ada regulasi yang mengatur sebuah stasiun radio menempuh proses perijinan untuk mengadakan siaran on line via streaming.  Yang penting kontennya positif,” kata Hening.

            Pernyataan Kadiskominfo Jabar itu terungkap saat menjawab pertanyaan salah seorang peserta “Workshop Peningkatan Profesionalisme SDM Penyiaran” di Hotel Fitra Majalengka, Rabu (25/7). 
 
Dalam sesi tanya-jawab, pertanyaan peserta dari LPPL Radio Kijang Kencana Indramayu itu diajukan lantaran dilatar-belakangi begitu maraknya radio streaming yang dapat digunakan oleh siapapun tanpa kontrol atau pengawasan dari pemerintah.  Penggunaan radio streaming oleh individu maupun komunal bisa saja berpotensi mengandung konten negatif.

            Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu mengirimkan seorang peserta workshop, memenuhi undangan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat.  Workshop yang bertemakan Meningkatkan Kualitas Siaran Melalui Penguatan SDM Divisi Produksi, menyasar ke LPPL radio-televisi Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.  Indramayu diwakili oleh Radio Kijang Kencana yang resmi berstatus LPPL sejak 3 Agustus 2015, menggunakan call sign PM3 FTQ.

            Selanjutnya, Hening memaparkan kembali atas pertanyaan LPPL Radio Kijang Kencana terkait pemakaian istilah ‘lokal’ pada penyebutan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.  Ketika LPPL mengadakan siaran live streaming ke seluruh dunia, maka istilah ‘lokal’ menjadi rancu saat memasuki wilayah 'global'.  Dan (lagi lagi) direspon dengan jawaban sama : tak perlu ijin, tak ada aturannya.  (Jeffry Suripto/Diskominfo Im)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kang Imron Jagat
Copyright © 2011. K2-911 FM | KIJANG KENCANA - All Rights Reserved
Template Created by Yudhi Harjo
Proudly powered by Blogger