INDRAMAYU – K2 FM –
Senin,10/3-2014, 15:05 WIB
Rapat Paripurna DPRD Indramayu dengan agenda
penyampaian jawaban Bupati menanggapi pandangan umum fraksi tentang rencana hibah
tanah bagi nelayan Karangsong dan Yayasan Gempur Gakin Pekandangan dilaksanakan
Senin (10/3). Namun pelaksanaan keputusan perihal rencana itu masih akan
dibahas lagi oleh Panitia Khusus.
Pemkab Indramayu akan menghibahkan tanah
seluas 20.000 meter kepada nelayan Desa Karangsong. Keputusannya harus
mendapatkan persetujuan dewan. Namun beberapa fraksi meminta penjelasan
tambahan dari eksekutif mengingat ada agenda pemerintah yang lebih penting
yakni Pemilu dan LKPJ Bupati. Fraksi lain
menilai rencana ini bermuatan politis.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD
Indramayu Drs. H. Abdul Rozaq Muslim,
SH., M.Si sempat di-skors karena anggota yang hadir belum memenuhi quorum
atau hanya dihadiri 24 orang anggota.
Setengah jam kemudian pelaksanaan rapat digelar setelah memenuhi quorum
(28 anggota) dan telah sesuai ketentuan tatib.
Penyampaian jawaban Bupati disampaikan oleh Sekretaris Daerah Indramayu Ahmad Bachtiar, SH.
Menanggapi pandangan umum fraksi, Sekda
menerangkan, penggunaan hibah melalui penyertaan barang dilaksanakan berpegang
pada keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat bagi masyarakat luas. “Adapun menyikapi adanya surat edaran KPK,
pada hakekatnya pemberian hibah dan bansos harus berpedoman pada peraturan
perundang-undangan,” ujarnya.
“Dengan memperhatikan pemikiran dan
saran-saran dari fraksi-fraksi DPRD Indramayu, maka pembahasan pemindahtangan
barang milik daerah dengan cara hibah ini, kami serahkan kepada Panitia
Khusus,” ujar Sekda usai membacakan keterangan tertulis.
Kegiatan dewan setelah mendengarkan jawaban
penjelasan tambahan Bupati, akan dilanjutkan dengan pembahasan lebih mendalam
melalui Rapat Panitia Khusus mulai hari ini hingga 18 Maret 2014. (Jeffry)
Posting Komentar