(function(d) { var cwjs, id='chatwing-js'; if(d.getElementById(id)) {return;} cwjs = d.createElement('script'); cwjs.type = 'text/javascript'; cwjs.async = true; cwjs.id = id cwjs.src = "//chatwing.com/code/83d797d1-1dcb-4273-bce7-7f8fb767c8b5/embedded"; d.getElementsByTagName('head')[0].appendChild(cwjs); })(document); Rencana Hibah Tanah Dibahas Lagi Oleh Pansus | K2-911 FM | KIJANG KENCANA
Home » » Rencana Hibah Tanah Dibahas Lagi Oleh Pansus

Rencana Hibah Tanah Dibahas Lagi Oleh Pansus

Written By K2-911FM on Senin, Maret 10, 2014 | 15.05.00

                                                                                                        Ilst.

INDRAMAYU – K2 FM – Senin,10/3-2014, 15:05 WIB

                        Rapat Paripurna DPRD Indramayu dengan agenda penyampaian jawaban Bupati menanggapi pandangan umum fraksi tentang rencana hibah tanah bagi nelayan Karangsong dan Yayasan Gempur Gakin Pekandangan dilaksanakan Senin (10/3). Namun pelaksanaan keputusan perihal rencana itu masih akan dibahas lagi oleh Panitia Khusus.

                        Pemkab Indramayu akan menghibahkan tanah seluas 20.000 meter kepada nelayan Desa Karangsong. Keputusannya harus mendapatkan persetujuan dewan. Namun beberapa fraksi meminta penjelasan tambahan dari eksekutif mengingat ada agenda pemerintah yang lebih penting yakni Pemilu dan LKPJ Bupati.  Fraksi lain menilai rencana ini bermuatan politis.

                        Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Indramayu Drs. H. Abdul Rozaq Muslim, SH., M.Si sempat di-skors karena anggota yang hadir belum memenuhi quorum atau hanya dihadiri 24 orang anggota.  Setengah jam kemudian pelaksanaan rapat digelar setelah memenuhi quorum (28 anggota) dan telah sesuai ketentuan tatib.  Penyampaian jawaban Bupati disampaikan oleh Sekretaris Daerah Indramayu Ahmad Bachtiar, SH.

                        Menanggapi pandangan umum fraksi, Sekda menerangkan, penggunaan hibah melalui penyertaan barang dilaksanakan berpegang pada keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat bagi masyarakat luas.  “Adapun menyikapi adanya surat edaran KPK, pada hakekatnya pemberian hibah dan bansos harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ujarnya.   

                        “Dengan memperhatikan pemikiran dan saran-saran dari fraksi-fraksi DPRD Indramayu, maka pembahasan pemindahtangan barang milik daerah dengan cara hibah ini, kami serahkan kepada Panitia Khusus,” ujar Sekda usai membacakan keterangan tertulis.

                        Kegiatan dewan setelah mendengarkan jawaban penjelasan tambahan Bupati, akan dilanjutkan dengan pembahasan lebih mendalam melalui Rapat Panitia Khusus mulai hari ini hingga 18 Maret 2014.  (Jeffry)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kang Imron Jagat
Copyright © 2011. K2-911 FM | KIJANG KENCANA - All Rights Reserved
Template Created by Yudhi Harjo
Proudly powered by Blogger