INDRAMAYU – K2 FM – Senin,10/3-2014, 10:57 WIB
Tepat pada peringatan
Hari Musik Nasional pada 9 Maret, Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan
Penata Musik Rekaman RI (PAPPRI) meminta seluruh siaran radio dan televisi
hanya memutar lagu Indonesia selama 24 jam.
Ketua PAPPRI Tantowi Yahya mengatakan, untuk mensukseskan hal tersebut,
pihaknya sudah mengirimkan surat kepada seluruh media radio, termasuk Asosiasi
Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) agar tidak memutar lagu asing, begitu pula
dengan pengisi acaranya.
Hal itu dilakukan
sebagai pengakuan terhadap industri musik Tanah Air yang saat ini seperti 'mati
suri' seiring dengan kasus pembajakan yang sangat merajalela di Indonesia. “Pembajakan ini sangat merajalela, hampir
tidak tersisa lagi karya musik legal, kemungkinan hanya 10% saja. Lebih dari
90% dibajak habis-habisan,” ujanya.
Hari Musik Nasional tahun
ini, adalah pertama kalinya diperingati sejak ditetapkan dalam Keputusan
Presiden No.10/2013. Dipilihnya Hari
Musik Nasional pada 9 Maret ditetapkan berdasarkan hari kelahiran Wage Rudolf
Supratman, pencipta lagu Indonesia Raya.
Larangan memutar lagu
asing oleh PAPPRI rupanya tak ditanggapi oleh sejumlah stasiun radio di
Indramayu. Selain ketidak-tahuan
informasi, larangan itu dianggap sama saja menyetop acara yang khusus
menayangkan lagu barat. “Jika larangan
itu dilakukan, kita belum siap mengganti dengan lagu apa,” ujar Music Director
di salah satu stasiun radio di Kota Mangga. Menurutnya, dalam Keppres nomor 10
tahun 2013 hanya mencantumkan bahwa Hari Musik Nasional bukan merupakan hari libur
dan tidak mengatur larangan.
“Yang harus distop
adalah so’al pembajakan, sebaiknya jangan menghilangkan identitas radio yang
sudah mempunyai arah kebijakan masing-masing, bukankah lagu Indonesiapun banyak
yang menyisipkan kata-kata asing,” katanya memberi contoh lagu Cherrybelle Beautiful, Citra Scholastika Everybody Knew atau Krisdayanti I’m Sorry Goodbye. (Jeffry)
Posting Komentar