(function(d) { var cwjs, id='chatwing-js'; if(d.getElementById(id)) {return;} cwjs = d.createElement('script'); cwjs.type = 'text/javascript'; cwjs.async = true; cwjs.id = id cwjs.src = "//chatwing.com/code/83d797d1-1dcb-4273-bce7-7f8fb767c8b5/embedded"; d.getElementsByTagName('head')[0].appendChild(cwjs); })(document); Hari Musik Nasional, Dilarang Putar Lagu Asing | K2-911 FM | KIJANG KENCANA
Home » » Hari Musik Nasional, Dilarang Putar Lagu Asing

Hari Musik Nasional, Dilarang Putar Lagu Asing

Written By K2-911FM on Senin, Maret 10, 2014 | 10.57.00


INDRAMAYU – K2 FM – Senin,10/3-2014, 10:57 WIB

                        Tepat pada peringatan Hari Musik Nasional pada 9 Maret, Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman RI (PAPPRI) meminta seluruh siaran radio dan televisi hanya memutar lagu Indonesia selama 24 jam.  Ketua PAPPRI Tantowi Yahya mengatakan, untuk mensukseskan hal tersebut, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada seluruh media radio, termasuk Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) agar tidak memutar lagu asing, begitu pula dengan pengisi acaranya.

                        Hal itu dilakukan sebagai pengakuan terhadap industri musik Tanah Air yang saat ini seperti 'mati suri' seiring dengan kasus pembajakan yang sangat merajalela di Indonesia.  “Pembajakan ini sangat merajalela, hampir tidak tersisa lagi karya musik legal, kemungkinan hanya 10% saja. Lebih dari 90% dibajak habis-habisan,” ujanya.

                        Hari Musik Nasional tahun ini, adalah pertama kalinya diperingati sejak ditetapkan dalam Keputusan Presiden No.10/2013.  Dipilihnya Hari Musik Nasional pada 9 Maret ditetapkan berdasarkan hari kelahiran Wage Rudolf Supratman, pencipta lagu Indonesia Raya.

                        Larangan memutar lagu asing oleh PAPPRI rupanya tak ditanggapi oleh sejumlah stasiun radio di Indramayu.  Selain ketidak-tahuan informasi, larangan itu dianggap sama saja menyetop acara yang khusus menayangkan lagu barat.  “Jika larangan itu dilakukan, kita belum siap mengganti dengan lagu apa,” ujar Music Director di salah satu stasiun radio di Kota Mangga. Menurutnya, dalam Keppres nomor 10 tahun 2013 hanya mencantumkan bahwa Hari Musik Nasional bukan merupakan hari libur dan tidak mengatur larangan. 

                        “Yang harus distop adalah so’al pembajakan, sebaiknya jangan menghilangkan identitas radio yang sudah mempunyai arah kebijakan masing-masing, bukankah lagu Indonesiapun banyak yang menyisipkan kata-kata asing,” katanya memberi contoh lagu Cherrybelle Beautiful, Citra Scholastika Everybody Knew atau Krisdayanti I’m Sorry Goodbye.  (Jeffry)   

    
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kang Imron Jagat
Copyright © 2011. K2-911 FM | KIJANG KENCANA - All Rights Reserved
Template Created by Yudhi Harjo
Proudly powered by Blogger