INDRAMAYU – K2 FM – Kamis,30/5-2013, 16:10 WIB
Bupati atas nama Pemkab bersama Dewan
Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menanda-tangani Naskah Kesepahaman
Prolegda 2014 di gedung DPRD Selasa (28/5).
Prolegda (Program Legislasi Daerah) adalah instrumen
perencanaan, pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan
sistematis. Secara operasional, Prolegda
membuat daftar rancangan Perda yang disusun berdasarkan metodologi dan
parameter tertentu sebagai bagian integral dari sistem peraturan
perundang-undangan berdasarkan Permendagri nomor 53 tahun 2011.
Sebelum dilakukan penanda-tangan, Kabag
Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Indramayu Wawan Suarsa Odimiarta, S.H, M.H membacakan Rancangan Keputusan
DPRD Indramayu tentang Prolegda Kabupaten Indramayu tahun 2014.
Pada lampiran Rancangan keputusan ini berisikan
poin-poin :
1. Pertanggung-jawaban
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 (usulan Bupati)APBD Tahun Anggaran 2015
2. Rencana
Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kecamatan Bongas
3. Perubahan
atas Perda Indramayu nomor 15 tahun 2000 tentang Ketentuan Pencegahan &
Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Indramayu
4. Perubahan
atas Perda Indramayu nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
5. Penataan
dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL)
6. Perubahan
atas Perda Indramayu nomor 26 nomor 2002 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah di lingkungan Pemkab Indramayu
7. Perubahan
atas Perda Indramayu nomor 14 tahun 2006
Rapat
paripurna ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas hasil rapat Badan
Musyawarah DPRD Indramayu pada tanggal 30 April 2013. (Jeffry)
Posting Komentar