INDRAMAYU – K2 FM – Kamis,4/3-2013,
11.19 WIB
H.
Muhamad Rakhmat, SH., MH., Rabu (3/4) kemarin resmi menyandang gelar Doktor
usai sidang terbuka ujian disertasi (S-3) program Doktor dalam bidang Ilmu Hukum.
Muh. Rakhmat lulus dengan predikat ‘cum laude’ (sangat
memuaskan) setelah diuji kurang lebih satu setengah jam, dilaksanakan di aula
Pasca Sarjana Universitas Islam Bandung (Unisba) dengan judul disertasi : “Dimensi Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan
Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah Dihubungkan Dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi”.
Sidang berlangsung sangat santai, disaksikan
oleh rekan-rekan se-angkatan beliau dan karyawan/karyawati Dishubkominfo Kabupaten
Indramayu. Adapun yang menjadi Ketua
Sidang, Prof. Dr. H. Edi Setiadi., SH.,M.H dengan anggota Dr. Efik
Yusdiansyah., SH.,M.H, Prof. Dr. Dey Ravena., SH.,M.H, Prof. Dr. H. Toto
Tohir., SH.,M.H, Prof. Dr. H.A. Yunus., Drs.,SH.,M.H dan Dr. H. Asyhar
Hidayat., SH.,M.H.
Saat dimintai pendapatnya oleh salah seorang
penguji tentang pemilihan gubernur, apakah masih tetap dipilih langsung atau
ditunjuk Presiden, Muh. Rakhmat berpendapat bahwa sebaiknya gubernur tidak
dipilih langsung sebab tidak relevan. “Interaksi
yang terjalin antara rakyat dan seorang gubernur juga tidak langsung,” katanya
beralasan. Oleh karena itu, mekanisme
pemilihan yang paling kompatibel untuk diterapkan dalam pemilihan adalah dengan
ditunjuk langsung oleh Presiden atau Mendagri.
“Gubernur adalah kepanjangan tangan pemerintah pusat,” tambahnya.
Alasan lain menurut Muh.
Rakhmat adalah :
- - untuk meng-eliminasi keterikatan
psiko-politik rakyat, karena apabila disimulasikan secara maksimal, seseorang
yang telah memiliki hak pilih di Indonesia bisa melakukan pemilihan sebanyak 7
kali dalam kurun waktu lima tahun
-
- untuk mereduksi praktek politik uang, yang
menyebabkan dekadensi moral masyarakat dan degradasi kualitas demokrasi kita,
dan
-
- dapat meng-efisiensikan dana penyelenggaraan
pemilu
Masih menurut Muh.
Rakhmat, DPRD Propinsipun sebaiknya ditiadakan, karena Gubernur diangkat oleh Presiden, bukan oleh rakyat sehingga Gubernur hanya bertanggung-jawab kepada Presiden, bukan bertanggung-jawab kepada rakyat.
Muhamad Rakhmat tercatat satu-satunya kandidat Doktor yang menyelesaikan disertasi tercepat yaitu hanya memakan waktu satu setengah tahun. (Herry S).
Posting Komentar