(function(d) { var cwjs, id='chatwing-js'; if(d.getElementById(id)) {return;} cwjs = d.createElement('script'); cwjs.type = 'text/javascript'; cwjs.async = true; cwjs.id = id cwjs.src = "//chatwing.com/code/83d797d1-1dcb-4273-bce7-7f8fb767c8b5/embedded"; d.getElementsByTagName('head')[0].appendChild(cwjs); })(document); Kepala Dishubkominfo Indramayu H. Muhamad Rakhmat Sandang Gelar Doktor | K2-911 FM | KIJANG KENCANA
Home » » Kepala Dishubkominfo Indramayu H. Muhamad Rakhmat Sandang Gelar Doktor

Kepala Dishubkominfo Indramayu H. Muhamad Rakhmat Sandang Gelar Doktor

Written By K2-911FM on Kamis, April 04, 2013 | 11.19.00




INDRAMAYU – K2 FM – Kamis,4/3-2013, 11.19 WIB

                        H. Muhamad Rakhmat, SH., MH., Rabu (3/4) kemarin resmi menyandang gelar Doktor usai sidang terbuka ujian disertasi (S-3) program Doktor dalam bidang Ilmu Hukum.

                        Muh. Rakhmat lulus dengan predikat ‘cum laude’ (sangat memuaskan) setelah diuji kurang lebih satu setengah jam, dilaksanakan di aula Pasca Sarjana Universitas Islam Bandung (Unisba) dengan judul disertasi : “Dimensi Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Dihubungkan Dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

                        Sidang berlangsung sangat santai, disaksikan oleh rekan-rekan se-angkatan beliau dan karyawan/karyawati Dishubkominfo Kabupaten Indramayu.  Adapun yang menjadi Ketua Sidang, Prof. Dr. H. Edi Setiadi., SH.,M.H dengan anggota Dr. Efik Yusdiansyah., SH.,M.H, Prof. Dr. Dey Ravena., SH.,M.H, Prof. Dr. H. Toto Tohir., SH.,M.H, Prof. Dr. H.A. Yunus., Drs.,SH.,M.H dan Dr. H. Asyhar Hidayat., SH.,M.H.

                        Saat dimintai pendapatnya oleh salah seorang penguji tentang pemilihan gubernur, apakah masih tetap dipilih langsung atau ditunjuk Presiden, Muh. Rakhmat berpendapat bahwa sebaiknya gubernur tidak dipilih langsung sebab tidak relevan.  “Interaksi yang terjalin antara rakyat dan seorang gubernur juga tidak langsung,” katanya beralasan.  Oleh karena itu, mekanisme pemilihan yang paling kompatibel untuk diterapkan dalam pemilihan adalah dengan ditunjuk langsung oleh Presiden atau Mendagri.  “Gubernur adalah kepanjangan tangan pemerintah pusat,” tambahnya.

Alasan lain menurut Muh. Rakhmat adalah :
-       - untuk meng-eliminasi keterikatan psiko-politik rakyat, karena apabila disimulasikan secara maksimal, seseorang yang telah memiliki hak pilih di Indonesia bisa melakukan pemilihan sebanyak 7 kali dalam kurun waktu lima tahun
-       - untuk mereduksi praktek politik uang, yang menyebabkan dekadensi moral masyarakat dan degradasi kualitas demokrasi kita, dan
-          - dapat meng-efisiensikan dana penyelenggaraan pemilu

                                  Masih menurut Muh. Rakhmat, DPRD Propinsipun sebaiknya ditiadakan, karena Gubernur diangkat oleh Presiden, bukan oleh rakyat sehingga Gubernur hanya bertanggung-jawab kepada Presiden, bukan bertanggung-jawab kepada rakyat.   
Muhamad Rakhmat tercatat satu-satunya kandidat Doktor yang menyelesaikan disertasi tercepat yaitu hanya memakan waktu satu setengah tahun.  (Herry S).
                        Sebagian karyawan Dishubkominfo Indramayu hadir pada Sidang Terbuka di Unisba.  (Photo : Herry S/Dok K2FM)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kang Imron Jagat
Copyright © 2011. K2-911 FM | KIJANG KENCANA - All Rights Reserved
Template Created by Yudhi Harjo
Proudly powered by Blogger