Pencanangan Program
Inovasi Desa oleh Kementerian Desa PDDT dalam dua tahun terakhir sejak
digulirkan telah berjalan dengan baik.
Guna lebih berdaya guna, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten
Indramayu mengundang Kuwu, Ketua BPD dan
tokoh masyarakat dari 309 Desa Se-Kabupaten Indramayu mengikuti Bursa Inovasi
Desa.
Ketua pelaksana Bursa Inovasi Desa Kuryanto Setia berharap agar kegiatan-kegiatan di desa tidak
berjalan monoton dan harus ada terobosan-terobosan baru. “Kegiatan ini membuka wawasan agar ke depan
seluruh desa lebih memberdayakan lagi kemampuannya dan dirasakan manfaatnya
bagi masyarakat,” jelas Kuryanto.
Bursa Invovasi Desa dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu Dr H. Dudung Indra
Ariska MH di aula Bumi Patra, Kamis (11/10), sekaligus membacakan amanat
tertulis Bupati Indramayu.
Bursa ini menurut Dudung diselenggarakan untuk membantu
desa dalam meningkatkan kualitas pembangunan melalui pertukaran pengetahuan yang
inovatif dan memberikan inspirasi dan alternatif pilihan kegiatan bagi pembangunan
desa masing-masing.
“Tujuan kegiatan ini adalah mendiseminasikan informasi
pokok, terkait program inovasi desa dan hibah serta dana desa. Juga sebagai
ruang konsultasi desa dengan Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (PPKTD).
Hadir selaku pembicara, dari Kementerian Desa Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang diwakili Satgas Dana
Desa Mashudi.
Ia menjelaskan, Peraturan
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 48 Tahun
2018 menjadi pedoman umum bagaimana penyelenggaraan Bursa Inovasi Desa. Bursa ini sebagai langkah ke-dua dalam rangka
Program Inovasi Desa yang dilaksanakan secara menyeluruh oleh semua komponen
yang terhimpun dalam Tim Inovasi Kabupaten.
“Namun
hal yang sangat penting, bursa akan terlaksana dengan baik apabila pengelolaan dana desa
sudah terbebas dari kemacetan, ketersumbatan, penyalahgunaan dan penyimpangan,”
kata Mashudi.
Ia
juga memberikan saran kepada kuwu/kepala desa supaya menggunakan tenaga ahli/tenaga
pendamping yang keberadaannya diatur oleh undang-undang. Hal itu kata Mashudi penting
karena pemerintahan dan pembangunan desa diselenggarakan dengan pola
pendampingan.
Kuwu
tak perlu sungkan bertukar informasi dengan desa lain yang telah maju. “Silakan
ditiru program inovasi apa saja, tapi jangan dengan aksi coba-coba, apalagi
menyangkut penggunaan dana desa karena jika gagal akan diminta
pertanggungjawabannya,” ujarnya. Untuk itulah dalam perencanaan perlu program
inovasi dan ketika mengalami kesulitan dalam merealisasikan program itu akan
dibantu P2KTD.
Bursa Inovasi Desa
Tingkat Kabupaten Indramayu tahun 2018 dihadiri pula para Camat, Tim Inovasi Kabupaten
(TIK), OPD, Perguruan Tinggi, LSM dan lembaga swasta serta mengundang seorang
Tenaga Ahli Propinsi Jawa Barat Nurjanah. Turut hadir pula Kabid Informasi dan
Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Drs. H. Ending Abdul Kodir, M.Si. (Jeffry Suripto)
Posting Komentar