INDRAMAYU – K2 FM – Selasa,4/8-2015, 01:27 WIB
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu
memberlakukan tarif baru pelayanan kesehatan mulai 1 Agustus 2015. Perubahan itu berdasarkan Peraturan Bupati
(Perbup) Nomor 10 Tahun 2015, berlaku pada beberapa jenis pelayanan.
Perubahan tarif didasarkan analisa dan kajian
adanya perubahan pelayanan kesehatan, dokter-dokter spesialis dan alat-alat
kesehatan baru ditambah besaran harga-harga yang berlaku sekarang.
"Sehingga
peraturan yang lama mesti direvisi dan menghasilkan Perbup perubahan,” kata
Direktur RSUD Indramayu dr. Deden Boni
Koswara, M.M kepada K2 FM, Senin
(3/8).
Perubahan juga kata Deden didasari Permendagri
Nomor 61 Tahun 2007 bahwa untuk mengubah tarif di rumah sakit, cukup dengan Perbup
saja. Peraturan itu membuat ketentuan menjadi
lebih fleksibel dalam menentukan perubahan tarif sesuai dengan kegiatan di
rumah sakit.
Tarif baru berlaku untuk jenis rawat jalan di
antaranya pendaftaran rawat jalan (kunjungan baru) Rp. 10.000, pendaftaran
rawat jalan (kunjungan ulang) Rp. 5.000, poli umum/gigi 15.000, poli spesialis Rp.
30.000, poli spesialis rehabilitasi medis 30.000. Sedangkan poli rehabilitasi medis yang semula
Rp. 7.000 masih tetap.
Ketentuan itu ditambah beberapa layanan
kesehatan lain berupa tindakan-tindakan medis yang kesemuanya dapat dilihat di RSUD
Indramayu.
RSUD pun melayani CT Scan
dengan teknologi canggih untuk mendeteksi penyempitan pembuluh darah jantung
tanpa rasa nyeri, aman dan lebih cepat dengan proses scanning dalam 5 detik.
"Pelayanan baru ini bernama CT-SCAN 64 SLICE, masyarakat tak perlu jauh-jauh untuk pelayanan CT Scan, sudah ada di RSUD Indramayu," tambah Deden.
Bagi pengunjung, RSUD Indramayu menetapkan
jam besuk baru, pagi dari jam 11.00 sampai 13.00 WIB dan sore dari 16.00 sampai
20.00 WIB. Dan bagi anak di bawah umur 3
tahun dilarang masuk. (Jeffry)
+ komentar + 2 komentar
Berapakah biaya scen kepala di rsud indramayu
Berapa biaya scan di RSUD Indramayu
Posting Komentar