INDRAMAYU – K2 FM – Kamis,20/11-2014,
11:44 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu
H. Ahmad Bahtiar, SH menyetujui atas
usulan untuk menaikkan tarif angkutan umum Kabupaten Indramayu dalam rangka
penyesuaian kebijakan pemerintah menetapkan kenaikan harga BBM subsidi jenis
solar dan premium.
“Alhamdulillah sudah disepakati besaran tarif
angkutan umum yang baru yakni 20 % oleh Dishubkominfo, Organda, Polres, Kodim
0616, Satpol PP dan unsur lain termasuk pengemudi angkutan umum,” terang
Bahtiar kepada K2 FM, Rabu (19/11).
Kesepakatan itu diambil berdasarkan alasan dan
pertimbangan-pertimbangan matang agar masyarakat mendapatkan kepastian dan
tidak menjadi polemik berkepanjangan.
Hal itu merupakan bentuk kepedulian Pemkab yang responsif terhadap beragam
gejolak sosial.
Pemkab tutur Bahtiar, menetapkan keputusan
ini didasari dua aspek vital, dari sisi pemilik dan pengguna jasa transportasi
umum. “Kita mengambil jalan tengah agar tidak
membebani masyarakat, baik pemilik maupun pengguna jasa angkutan,” jelasnya.
Ia menyadari kondisi masyarakat dengan segala
keterbatasan ekonomi, sementara pemilik usaha angkutan pun tak mau merugi. “Kenaikan harga BBM tentu sangat berdampak, pertama
pada kenaikan harga spare part dan ke-dua otomatis biaya pengadaan bahan bakar mengalami kenaikan untuk
operasional,” katanya.
Lebih
lanjut diungkapkan, setelah memperoleh penetapan dari Pemkab melalui Bupati
Indramayu, keputusan tentang tarif resmi angkutan umum Kabupaten Indramayu
diberlakukan hari ini, Kamis (20/11). “Insya Allah akan diterbitkan besok (hari
ini-red),” kata Sekda Bahtiar.
Sementara Kasi Lantas Dishubkominfo Indramayu
H. Kusin menambahkan, untuk kendaraan jenis bus AKAP-AKDP berlaku tarif angkutan
umum dari pusat. (Jeffry/Endi)
Posting Komentar