INDRAMAYU – K2 FM – Selasa,9/9-2014,
23:04 WIB
Sejumlah mini market ilegal ditutup oleh
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indramayu, Selasa (9/9). Penutupan mini market yang tak memiliki ijin usaha
itu dilakukan oleh Satpol PP bersama tim gabungan yang terdiri dari Badan
Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP), dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian
dan Perdagangan Kabupaten Indramayu.
Operasi yang dilakukan satgas itu dimulai
dari kota Indramayu menuju wilayah selatan dan menutup Indomart di Singaraja,
menyusul ke sejumlah mini market di Kecamatan Karangampel. Upaya penutupan itu tak menimbulkan gejolak
maupun aksi penolakan dari para pemilik maupun warga sekitar.
Di Karangampel, penutupan yang dikomandoi
langsung oleh pimpinan satgas Kepala Satpol PP Indramayu Dodi Dwi, M.Si menutup 3 unit mini market Indomart di desa
Pringgacala, desa Kaplongan dan desa Karangampel. Tindakan yang dilakukan kali ini menurut
Dodi, mentargetkan sebanyak 17 mini market yang terbukti tidak memiliki
perijinan yang sah.
Meski sebelum petugas tiba, pengelola telah
menutup mini marketnya, petugas tetap memasang stiker bertuliskan larangan
beroperasi sementara, karena dianggap melanggar Perda Indramayu Nomor 7 Tahun
2011 Pasal 13 (1) Jo. Perda Indramayu Nomor 4 Tahun 2014 Pasal 20 (2.a.).
Sejak diberlakukan Perda 7/2011, Badan
Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Indramayu lebih ketat dalam pemberian
ijin. Dalam Perda itu mengatur jarak, lokasi dan larangan jam operasional 24
jam. Sayang aturan tersebut tak
diindahkan, bahkan tahun ini jumlahnya meningkat hingga ratusan unit mini
market, berdiri di berbagai pelosok wilayah. (Jeffry)
Stiker resmi dipasang Satpol PP untuk mini market pelanggar Perda. (Photo : Endi S/K2 FM)
Posting Komentar