(function(d) { var cwjs, id='chatwing-js'; if(d.getElementById(id)) {return;} cwjs = d.createElement('script'); cwjs.type = 'text/javascript'; cwjs.async = true; cwjs.id = id cwjs.src = "//chatwing.com/code/83d797d1-1dcb-4273-bce7-7f8fb767c8b5/embedded"; d.getElementsByTagName('head')[0].appendChild(cwjs); })(document); Satpol PP Tutup Mini Market Tak Berijin | K2-911 FM | KIJANG KENCANA
Home » » Satpol PP Tutup Mini Market Tak Berijin

Satpol PP Tutup Mini Market Tak Berijin

Written By K2-911FM on Selasa, September 09, 2014 | 23.04.00


INDRAMAYU – K2 FM – Selasa,9/9-2014, 23:04 WIB

                        Sejumlah mini market ilegal ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indramayu, Selasa (9/9).  Penutupan mini market yang tak memiliki ijin usaha itu dilakukan oleh Satpol PP bersama tim gabungan yang terdiri dari Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP), dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indramayu.

                        Operasi yang dilakukan satgas itu dimulai dari kota Indramayu menuju wilayah selatan dan menutup Indomart di Singaraja, menyusul ke sejumlah mini market di Kecamatan Karangampel.  Upaya penutupan itu tak menimbulkan gejolak maupun aksi penolakan dari para pemilik maupun warga sekitar.

                        Di Karangampel, penutupan yang dikomandoi langsung oleh pimpinan satgas Kepala Satpol PP Indramayu Dodi Dwi, M.Si menutup 3 unit mini market Indomart di desa Pringgacala, desa Kaplongan dan desa Karangampel. Tindakan yang dilakukan kali ini menurut Dodi, mentargetkan sebanyak 17 mini market yang terbukti tidak memiliki perijinan yang sah.

                        Meski sebelum petugas tiba, pengelola telah menutup mini marketnya, petugas tetap memasang stiker bertuliskan larangan beroperasi sementara, karena dianggap melanggar Perda Indramayu Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 13 (1) Jo. Perda Indramayu Nomor 4 Tahun 2014 Pasal 20 (2.a.).

                        Sejak diberlakukan Perda 7/2011, Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Indramayu lebih ketat dalam pemberian ijin. Dalam Perda itu mengatur jarak, lokasi dan larangan jam operasional 24 jam.  Sayang aturan tersebut tak diindahkan, bahkan tahun ini jumlahnya meningkat hingga ratusan unit mini market, berdiri di berbagai pelosok wilayah.  (Jeffry)

Stiker resmi dipasang Satpol PP untuk mini market pelanggar Perda.  (Photo : Endi S/K2 FM)
 
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kang Imron Jagat
Copyright © 2011. K2-911 FM | KIJANG KENCANA - All Rights Reserved
Template Created by Yudhi Harjo
Proudly powered by Blogger