INDRAMAYU – K2 FM –
Selasa,9/9-2014, 20:59 WIB
Sejak akhir Agustus sampai hari ini, Kantor
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu
mengalami peningkatan jumlah pemohon yang melegalisir KTP.
Hal itu terkait pembukaan test Calon Pegawai
Negeri Sipil di Kabupaten Indramayu. Salah satu persyaratan untuk test CPNS yaitu harus menyertakan legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Saat ditemui K2 FM, Senin (8/9), Kepala
Bidang Kependudukan Disdukcapil Indramayu Drs.
Bambang Riswanto menjelaskan, jumlah pemohon legalisir KTP akhir-akhir
meningkat sampai sekitar 100 sampai 150 pemohon per-hari.
Ia mengakui, sehubungan pembukaan test CPNS,
banyak pemohon yang meminta legalisir KTP untuk melengkapi berkas
persyaratan.
Legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
Kartu Keluarga (KK) adalah kewenangan Disdukcapil karena yang mengeluarkan KTP
dan KK adalah Kepala Disdukcapil. Tiap
keterangan penduduk ada dalam database sehingga lebih mudah dalam pelayanan.
"Untuk legalisir KTP atau KK, tidak dipungut
biaya atau gratis,” tegas Bambang didampingi Sekretaris Disdukcapil Indramayu.
Disdukcapil menunjuk pejabat khusus untuk
menandatangani kepengurusan legalisir dan tak memakan proses waktu lama.
“Kalaupun pejabat yang ditunjuk berhalangan
atau tugas luar, maka ada pejabat pengganti,” tambahnya.
Pantauan K2 FM, di bagian loket pelayanan, pemohon tampak membludak. Kebanyakan di antaranya pelamar CPNS yang melegalisir KTP sebagai salah
satu persyaratan yang harus dilengkapi. Akibat membludaknya jumlah pemohon, dua
orang petugas membantu pelayanan.
(Jeffry)
Reporter Endi Suhendi berdialog dengan Kabid Kependudukan dan Sekretaris Disdukcapil. (Jeffry)
Posting Komentar