INDRAMAYU – K2 FM – Jum’at,7/3-2014,
15:25 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa
kampanye akbar atau rapat umum dan kampanye melalui media massa pada 16 Maret
sampai 5 April 2014. Satuan Lalu-Lintas Kepolisian Resor
Indramayu mengimbau bagi massa peserta kampanye agar tidak duduk/berdiri di
atas kap mobil. Larangan itu sesuai
UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 dan dalam rangka Operasi Mantap Brata Lodaya 2014.
Selain itu, kendaraan yang digunakan menuju
tempat kampanye dilarang ugal-ugalan, menggunakan sirine dan rotator serta
melawan arus. “Kampanye harus
dilaksanakan dengan sukses, namun segi keselamatan, ketertiban dan peraturan berlalu-lintas
tetap diutamakan,” kata Kepala Kepolisian Resor Indramayu melalui Kasatlantas AKP Andriyanto, SH. MH di ruang kerjanya,
Jum’at (7/3).
Kasatlantas juga melarang bagi kendaraan angkutan
barang berjenis pick up untuk digunakan membawa orang berkampanye. Beberapa larangan diberlakukan Polres yang
tengah gencar mensosialisasikan Operasi Mantap Brata Lodaya 2014 dalam upaya “Kampanye
Berkeselamatan”. Dalam pelaksanaan operasi
jelang pemilu legislatif ini, Polres Indramayu mengacu pada komitmen Tri Siap : Siap Kondisi Fisik, Siap
Kondisi Kendaraan dan Siap Peraturan Lalu-lintas.
Kasatlantas Andry kepada K2 FM mengatakan, Polres
Indramayu pada saat pelaksanaan kampanye damai, siap mengadakan pengawalan
untuk peserta kampanye dengan menyiapkan 5 kendaraan roda empat dan 5 kendaraan
roda dua. “Silakan ajukan kerja-sama dengan
Polres untuk masalah pengawalan, dari sejak berangkat menuju ke lokasi. Fasilitas-fasilitas yang diperlukan akan kami
penuhi,” jelas Andry.
Menurutnya, permohonan akan ditanggapi dengan
catatan peserta kampanye berkomitmen untuk tertib di jalan raya. “Jangan sampai kami mengawal bagi yang tak
tertib, misalnya pengendara motor tak pakai helm, membonceng lebih dari satu
orang atau tak membawa SIM/STNK, jadi mesti ada bargaining yang jelas antara dua pihak,” tutur Andry. Bila itu dilanggar, sangsi bagi tak memakai
helm ber-SNI paling lama kurungan 1 bulan atau denda Rp. 250 ribu. Untuk pelanggar sepeda motor yang membawa
lebih dari satu penumpang diberikan sangsi paling lama 1 bulan atau denda Rp.
250 ribu, dan pengendara yang tak bisa menunjukkan STNK/STCK dan SIM, sesuai
UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 pasal 288 (1) dan (2) dikenakan kurungan 2 dan 1
bulan atau denda Rp. 500 ribu dan Rp. 250 ribu.
Polres
Indramayu menerjunkan 1.200 personil untuk pengamanan Pemilu 2014. Dalam
menjalankan pengamanan, Satuan Lantas melibatkan 105 personil dan bersikap
netral. “Siapapun, dari partai manapun
jika melanggar akan ditindak sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku,” kata
Kasatlantas. (Jeffry)
Posting Komentar