(function(d) { var cwjs, id='chatwing-js'; if(d.getElementById(id)) {return;} cwjs = d.createElement('script'); cwjs.type = 'text/javascript'; cwjs.async = true; cwjs.id = id cwjs.src = "//chatwing.com/code/83d797d1-1dcb-4273-bce7-7f8fb767c8b5/embedded"; d.getElementsByTagName('head')[0].appendChild(cwjs); })(document); Satlantas Polres Indramayu Larang Berkampanye Di Atas Kendaraan | K2-911 FM | KIJANG KENCANA
Home » » Satlantas Polres Indramayu Larang Berkampanye Di Atas Kendaraan

Satlantas Polres Indramayu Larang Berkampanye Di Atas Kendaraan

Written By K2-911FM on Jumat, Maret 07, 2014 | 15.25.00


INDRAMAYU – K2 FM – Jum’at,7/3-2014, 15:25 WIB

                        Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye akbar atau rapat umum dan kampanye melalui media massa pada 16 Maret sampai 5 April 2014.  Satuan Lalu-Lintas Kepolisian Resor Indramayu mengimbau bagi massa peserta kampanye agar tidak duduk/berdiri di atas kap mobil.  Larangan itu sesuai UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 dan dalam rangka Operasi Mantap Brata Lodaya 2014.

                        Selain itu, kendaraan yang digunakan menuju tempat kampanye dilarang ugal-ugalan, menggunakan sirine dan rotator serta melawan arus.  “Kampanye harus dilaksanakan dengan sukses, namun segi keselamatan, ketertiban dan peraturan berlalu-lintas tetap diutamakan,” kata Kepala Kepolisian Resor Indramayu melalui Kasatlantas AKP Andriyanto, SH. MH di ruang kerjanya, Jum’at (7/3).

                        Kasatlantas juga melarang bagi kendaraan angkutan barang berjenis pick up untuk digunakan membawa orang berkampanye.  Beberapa larangan diberlakukan Polres yang tengah gencar mensosialisasikan Operasi Mantap Brata Lodaya 2014 dalam upaya “Kampanye Berkeselamatan”.  Dalam pelaksanaan operasi jelang pemilu legislatif ini, Polres Indramayu mengacu pada komitmen Tri Siap : Siap Kondisi Fisik, Siap Kondisi Kendaraan dan Siap Peraturan Lalu-lintas.

                        Kasatlantas Andry kepada K2 FM mengatakan, Polres Indramayu pada saat pelaksanaan kampanye damai, siap mengadakan pengawalan untuk peserta kampanye dengan menyiapkan 5 kendaraan roda empat dan 5 kendaraan roda dua.  “Silakan ajukan kerja-sama dengan Polres untuk masalah pengawalan, dari sejak berangkat menuju ke lokasi.  Fasilitas-fasilitas yang diperlukan akan kami penuhi,” jelas Andry.

                        Menurutnya, permohonan akan ditanggapi dengan catatan peserta kampanye berkomitmen untuk tertib di jalan raya.  “Jangan sampai kami mengawal bagi yang tak tertib, misalnya pengendara motor tak pakai helm, membonceng lebih dari satu orang atau tak membawa SIM/STNK, jadi mesti ada bargaining yang jelas antara dua pihak,” tutur Andry.  Bila itu dilanggar, sangsi bagi tak memakai helm ber-SNI paling lama kurungan 1 bulan atau denda Rp. 250 ribu.  Untuk pelanggar sepeda motor yang membawa lebih dari satu penumpang diberikan sangsi paling lama 1 bulan atau denda Rp. 250 ribu, dan pengendara yang tak bisa menunjukkan STNK/STCK dan SIM, sesuai UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 pasal 288 (1) dan (2) dikenakan kurungan 2 dan 1 bulan atau denda Rp. 500 ribu dan Rp. 250 ribu. 

Polres Indramayu menerjunkan 1.200 personil untuk pengamanan Pemilu 2014. Dalam menjalankan pengamanan, Satuan Lantas melibatkan 105 personil dan bersikap netral.  “Siapapun, dari partai manapun jika melanggar akan ditindak sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku,” kata Kasatlantas.  (Jeffry)  
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kang Imron Jagat
Copyright © 2011. K2-911 FM | KIJANG KENCANA - All Rights Reserved
Template Created by Yudhi Harjo
Proudly powered by Blogger