(function(d) { var cwjs, id='chatwing-js'; if(d.getElementById(id)) {return;} cwjs = d.createElement('script'); cwjs.type = 'text/javascript'; cwjs.async = true; cwjs.id = id cwjs.src = "//chatwing.com/code/83d797d1-1dcb-4273-bce7-7f8fb767c8b5/embedded"; d.getElementsByTagName('head')[0].appendChild(cwjs); })(document); Becak Motor Melanggar Aturan | K2-911 FM | KIJANG KENCANA
Home » » Becak Motor Melanggar Aturan

Becak Motor Melanggar Aturan

Written By K2-911FM on Rabu, Desember 04, 2013 | 00.12.00



INDRAMAYU – K2 FM – Rabu,4/12-2013, 00:12 WIB

                        Beragam alat transportasi darat dipandang sebagai sarana ampuh mempersingkat jarak dan waktu tempuh perjalanan.  Ia juga menjadi sarana angkutan apapun baik orang maupun barang.  Namun banyak cara dilakukan dengan mengubah bentuk kendaraan sekehendak pemilik.  

                        “Moda transportasi seperti becak motor termasuk melanggar aturan karena mengubah bentuk asli,” kata Kepala Kepolisian Resor Indramayu melalui Kasatlantas Polres Indramayu AKP Andriyanto, SH. MH kepada K2 FM. 
 
                        “Kendaraan roda tiga sudah ada ketentuannya dan dirancang dari pabrik sedemikian rupa. Jika diubah untuk keuntungan dan kepentingan pribadi, maka harus dipikirkan aspek keselamatannya,” ujar Andry. 
         
Becak motor adalah kendaraan roda tiga (becak) yang bermesin motor sehingga pengemudi tidak perlu mengayuh dengan tenaga manusia.  Sepintas dari bentuknya, menunjukkan si pemilik sangat kreatif dan terlihat unik bagi yang melihatnya.  Sebuah bentuk dari hasil modifikasi dua jenis kendaraan yang kini banyak berseliweran di pinggiran/pelosok perkampungan penduduk.  Kendaraan ini seringkali dijumpai di pinggiran kota Indramayu seperti Karangsong, Pabean Udik, Penganjang hingga Pabean Ilir.

Di Jakarta, kendaraan jenis ini pernah beroperasi dengan nama ‘bentor’ atau ‘mobet’ (motor betjak).  Keberadaan ‘bentor’ kini telah dilarang oleh pemda setempat sesuai Perda DKI yang diterbitkan tahun 2007. 

Namun kendaraan-kendaraan itu di beberapa daerah di Indonesia ada yang dilindungi undang-undang, misalnya Becak Siantar yang bermesin motor tua 350 cc.  Undang-undang nomor 5 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap benda peninggalan sejarah di atas usia 50 tahun dapat dinyatakan cagar budaya dan wajib dilindungi pemerintah.  Meski kadang beroperasi di jalan raya, kemungkinan becak ini sebatas situs purbakala yang hanya sebagai penghuni museum atau kepunyaan kolektor.  (Jeffry)  
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kang Imron Jagat
Copyright © 2011. K2-911 FM | KIJANG KENCANA - All Rights Reserved
Template Created by Yudhi Harjo
Proudly powered by Blogger