INDRAMAYU – K2 FM – Rabu,4/12-2013, 00:12 WIB
Beragam alat
transportasi darat dipandang sebagai sarana ampuh mempersingkat jarak dan waktu
tempuh perjalanan. Ia juga menjadi
sarana angkutan apapun baik orang maupun barang. Namun banyak cara dilakukan dengan mengubah
bentuk kendaraan sekehendak pemilik.
“Moda transportasi seperti
becak motor termasuk melanggar aturan karena mengubah bentuk asli,” kata Kepala
Kepolisian Resor Indramayu melalui Kasatlantas Polres Indramayu AKP Andriyanto, SH. MH kepada K2
FM.
“Kendaraan roda tiga
sudah ada ketentuannya dan dirancang dari pabrik sedemikian rupa. Jika diubah
untuk keuntungan dan kepentingan pribadi, maka harus dipikirkan aspek keselamatannya,”
ujar Andry.
Becak motor adalah
kendaraan roda tiga (becak) yang bermesin motor sehingga pengemudi tidak perlu
mengayuh dengan tenaga manusia. Sepintas
dari bentuknya, menunjukkan si pemilik sangat kreatif dan terlihat unik bagi
yang melihatnya. Sebuah bentuk dari hasil
modifikasi dua jenis kendaraan yang kini banyak berseliweran di
pinggiran/pelosok perkampungan penduduk.
Kendaraan ini seringkali dijumpai di pinggiran kota Indramayu seperti
Karangsong, Pabean Udik, Penganjang hingga Pabean Ilir.
Di Jakarta, kendaraan
jenis ini pernah beroperasi dengan nama ‘bentor’ atau ‘mobet’ (motor
betjak). Keberadaan ‘bentor’ kini telah
dilarang oleh pemda setempat sesuai Perda DKI yang diterbitkan tahun 2007.
Namun
kendaraan-kendaraan itu di beberapa daerah di Indonesia ada yang dilindungi
undang-undang, misalnya Becak Siantar yang bermesin motor tua 350 cc. Undang-undang nomor 5 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap benda
peninggalan sejarah di atas usia 50 tahun dapat dinyatakan cagar budaya dan
wajib dilindungi pemerintah. Meski
kadang beroperasi di jalan raya, kemungkinan becak ini sebatas situs purbakala
yang hanya sebagai penghuni museum atau kepunyaan kolektor. (Jeffry)
Posting Komentar