INDRAMAYU – K2 FM –
Sabtu,23/11-2013, 12:47 WIB
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
Jawa-Barat yang diketuai Neneng Athiatul
Faiziyah, S.Ag, MIkom mengunjungi studio K2 FM, Jum’at (22/11).
Neneng dan rombongan bersilaturahmi dengan
pimpinan dan awak radio sekitar pukul 19.00 WIB malam. Kedatangan rombongan diterima oleh beberapa
crew, sementara pimpinan sedang keluar kota.
Selain bersilaturahmi, KPID Jabar melalui
ketuanya menjelaskan tentang kelembagaan radio daerah (RSPD) yang harus menjadi
Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).
KPI
sebagai lembaga independen berwenang memberikan ijin penyelenggaraan penyiaran
kepada radio Kabupaten/Kota sesuai amanat UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Maka seuai aturan, radio daerah harus berbentuk badan hukum yakni LPPL yang
bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan
untuk kepentingan masyarakat.
Neneng
berjanji akan mengawal proses perijinan RSPD Indramayu agar secepatnya
berbentuk badan hukum.
Dengan demikian,
komposisi kelembagaan akan terdiri dari Direksi dan Dewan Pengawas. Menurut Neneng, susunan organisasi LPPL lebih
lanjut ditetapkan dengan Perbup atau Perda.
Anggota
KPID Jawa-Barat Bidang Isi Siaran Abdul
Holiq mengatakan, kini hampir seluruh radio daerah di propinsi Jawa Timur telah
menjadi LPPL. Namun di Jawa Barat sampai
saat ini baru 3 radio daerah yang sudah alih status ; Kuningan, Sumedang dan
Tasikmalaya.
"Ada kemungkinan bila RSPD Indramayu telah menempuh ijin, maka
frekuensi akan berubah atau tetap. Untuk
urusan frekuensi akan diatur oleh Balai Monitor,” katanya ketika ditanya so’al
frekuensi.
Melihat
program dan konten siaran K2 FM, Neneng menilai cukup baik. Tinggal bagaimana menetapkan dasar kelembagaan
agar sistem yang berlaku sesuai dan taat hukum.
(Jeffry)
Posting Komentar