(function(d) { var cwjs, id='chatwing-js'; if(d.getElementById(id)) {return;} cwjs = d.createElement('script'); cwjs.type = 'text/javascript'; cwjs.async = true; cwjs.id = id cwjs.src = "//chatwing.com/code/83d797d1-1dcb-4273-bce7-7f8fb767c8b5/embedded"; d.getElementsByTagName('head')[0].appendChild(cwjs); })(document); Bupati Indramayu Minta KAI Membuat Pintu Perlintasan Kereta | K2-911 FM | KIJANG KENCANA
Home » » Bupati Indramayu Minta KAI Membuat Pintu Perlintasan Kereta

Bupati Indramayu Minta KAI Membuat Pintu Perlintasan Kereta

Written By K2-911FM on Jumat, Oktober 04, 2013 | 10.07.00



INDRAMAYU – K2 FM – Jum’at,4/10-2013, 10:04 WIB

                        Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah meminta PT. KAI untuk membuat pintu perlintasan kereta api di Desa Jengkok Kecamatan Kertasemaya Indramayu.  Hal ini terkait sering terjadinya kecelakaan lalu-lintas di tempat itu.  “Ada 6 titik perlintasan kereta di Indramayu tanpa palang pintu sehingga berakibat kecelakaan,” katanya.

                        Bupati mempertanyakan sejauh mana kewenangan dan tanggung-jawab PT. KAI untuk urusan pemasangan palang perlintasan kereta.  “Katanya yang bertanggung-jawab pemerintah, pemerintah pusat atau daerah ?,” ujar Bupati saat acara pemberian santunan kepada korban di kantor Kuwu Tegal Wirangrong Kecamatan Kertasemaya Indramayu, Rabu (2/10).

                        Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Eko Budiyanto menjelaskan ke Bupati, bahwa kewajiban untuk keselamatan terutama adanya perlintasan sebidang, adalah kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.  “Secara moral dan akhlak merupakan tanggung jawab kita bersama, namun secara tertulis, telah tertuang dalam UU nomor 23 tahun 2007 yaitu Kemenhub,” terang Eko.

                          Menurut Eko, di wilayah Daops 3 ada 206 perlintasan dan hanya 68 yang dijaga.  “Di perlintasan kereta Desa Jengkok, sekitar 160 kereta yang melintas per-hari,” jelasnya.  Ia memastikan pada saat-saat tertentu frekuensi lalu-lintas kereta meningkat seperti jelang dan pasca lebaran.

                        Dalam undang-undang tersebut ke depan, tiap perlintasan tidak dibuat sebidang, namun akan dibuat fly over atau under pass.  Pihaknya menyarankan agar Pemkab mengusulkan kepada Kemenhub melalui Dirjen Perkereta-apian agar dibuat palang pintu di perlintasan Jengkok Kertsemaya.  Ia berjanji akan mendukung dan memfasilitasi upaya ke arah sana.

                        Kepada K2 FM usai acara, Bupati menyatakan pernah mengusulkan upaya itu sejak 2004, namun tak pernah terealisasi. "Sebetulnya Kabupaten Indramayu sudah melayangkan surat sejak 2004 namun tak pernah ada jawaban," kata isteri DR. H. Irianto MS Syafiuddin ini.  Meski begitu ia akan terus memohon kepada Kementerian Perhubungan agar upaya itu segera terwujud. (Jeffry)

                                   Bupati Indramayu diajak berdialog usai acara.  (Photo : Jeffry/Dok K2 FM)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kang Imron Jagat
Copyright © 2011. K2-911 FM | KIJANG KENCANA - All Rights Reserved
Template Created by Yudhi Harjo
Proudly powered by Blogger