INDRAMAYU – K2 FM – Jum’at,24/5-2019,
10:16 WIB
Tunjangan Hari Raya (THR)
adalah pendapatan non upah pekerja yang wajib dibayar perusahaan menjelang
lebaran. Pemberian THR Keagamaan adalah
kewajiban pengusaha kepada pekerja.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu meminta perusahaan
yang ada di Indramayu untuk membayar THR paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum
Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan juga
diwajibkan membayar THR pada pekerja yang telah bekerja minimal sebulan di
perusahaan tersebut.
Meskipun surat edaran telah dikirim, Disnaker berupaya memberitahukan ketentuan THR ke media penyiaran radio.
“Hal itu dalam rangka mengantisipasi bila ketentuan pemberian THR tidak sampai ke perusahaan, atau mungkin saja sengaja tidak diindahkan,” kata seorang sumber dari Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Indramayu.
Selain itu agar publik khususnya pekerja mengetahui akan haknya karena THR Keagamaan diberikan sekali dalam setahun, sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja.
Meskipun surat edaran telah dikirim, Disnaker berupaya memberitahukan ketentuan THR ke media penyiaran radio.
“Hal itu dalam rangka mengantisipasi bila ketentuan pemberian THR tidak sampai ke perusahaan, atau mungkin saja sengaja tidak diindahkan,” kata seorang sumber dari Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Indramayu.
Selain itu agar publik khususnya pekerja mengetahui akan haknya karena THR Keagamaan diberikan sekali dalam setahun, sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja.
Disnaker telah mengirimkan edaran kepada pimpinan
perusahaan agar dapat melaksanakan ketentuan pemberian THR sekaligus meminta perusahaan mengisi lembar pernyataan.
Edaran Disnaker Indramayu nomor 561/36/a-HI Jamsos tentang Tunjangan Hari
Raya Keagamaan ditanda-tangani Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Hj. Sri Wulaningsih, SE, Ak.
Pemberian THR Keagamaan juga telah diatur berdasarkan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI nomor PER. 06 Tahun 2016 tanggal 8 Maret 2016 tentang
Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Adapun besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja
1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara
proporsional sesuai masa kerjanya dengan perhitungan : jumlah masa kerja (n
bulan) x 1 bulan Upah Masa Kerja Setahun.
Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan
secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Disnaker Indramayu menyebut THR Keagamaan tidak berlaku
bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian waktu tertentu
berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
(Jeffry)
Posting Komentar