Empat orang narapidana yang selama ini
mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu, dinyatakan
bebas per 17 Agustus 2016. Mereka
boleh bernapas lega dapat kembali ke masyarakat setelah menjadi warga binaan Lapas Indramayu karena tersangkut berbagai kasus hukum.
Ke-empat
napi pria itu, berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
W.11-3946.PK.01.01.02. Tahun 2016 tertanggal 17 Agustus 2016 diberikan remisi dengan
besaran 1 dan 3 bulan serta dinyatakan bebas.
Keputusan ditanda-tangani Kepala Lapas Kelas II B
Indramayu Sugito atas nama Menkumham
RI Yasonna H. Laoly, SH, M.Sc, Ph.D.
Ke-empat
napi masing-masing atas nama Kadirah Bin
Taswan, Yusuf Bin Sarpa, Marwan Setiadi Bin Dedy dan Sujana Akbar Bin Mukimin, mendapat ucapan selamat dari Wakil Bupati
Indramayu Drs. H. Supendi, M.Si usai
digelar Upacara Pemberian Remisi Umum kepada 331 orang narapidana di Lapas Indramayu, Rabu (17/8).
Dari
seluruh penghuni Lapas yang saat ini berjumlah 527 orang (513 laki-laki, 14
wanita), sebanyak 331 orang memperoleh Remisi Umum tahun 2016, 4 di antaranya langsung bebas hari ini. Besarnya jumlah remisi (masa pengurangan
hukuman) berkisar dari 1 hingga 6 bulan, baik untuk pidana umum maupun pidana
khusus.
Remisi
merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 (ayat 1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, sehingga setiap
narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.
Melalui
remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat. “Percepatan kembalinya narapidana dalam
kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana
dan keluarganya,” kata Wabup Supendi membacakan amanat Menkumham RI.
Seorang
napi yang bebas hari ini mengungkap syukur dirinya bisa kembali ke keluarganya
yang ada di Pemalang Jawa Tengah. Ia
berjanji akan mengubah dan memperbaiki perilaku yang bertentangan dengan hukum
dan hidup normal di tengah masyarakat.
(Jeffry)
Sebagian napi Lapas Indramayu. (Photo : Jeffry/Dok K2 FM)
Posting Komentar