(function(d) { var cwjs, id='chatwing-js'; if(d.getElementById(id)) {return;} cwjs = d.createElement('script'); cwjs.type = 'text/javascript'; cwjs.async = true; cwjs.id = id cwjs.src = "//chatwing.com/code/83d797d1-1dcb-4273-bce7-7f8fb767c8b5/embedded"; d.getElementsByTagName('head')[0].appendChild(cwjs); })(document); 4 Napi Lapas Indramayu Dinyatakan Bebas Hari Ini | K2-911 FM | KIJANG KENCANA
Home » » 4 Napi Lapas Indramayu Dinyatakan Bebas Hari Ini

4 Napi Lapas Indramayu Dinyatakan Bebas Hari Ini

Written By K2-911FM on Rabu, Agustus 17, 2016 | 09.57.00


INDRAMAYU – K2 FM – Rabu,17/8-2016, 09:57 WIB

                        Empat orang narapidana yang selama ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu, dinyatakan bebas per 17 Agustus 2016.  Mereka boleh bernapas lega dapat kembali ke masyarakat setelah menjadi warga binaan Lapas Indramayu karena tersangkut berbagai kasus hukum.

                        Ke-empat napi pria itu, berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor W.11-3946.PK.01.01.02. Tahun 2016 tertanggal 17 Agustus 2016 diberikan remisi dengan besaran 1 dan 3 bulan serta dinyatakan bebas.  Keputusan ditanda-tangani Kepala Lapas Kelas II B Indramayu Sugito atas nama Menkumham RI Yasonna H. Laoly, SH, M.Sc, Ph.D.

Ke-empat napi masing-masing atas nama Kadirah Bin Taswan, Yusuf Bin Sarpa, Marwan Setiadi Bin Dedy dan Sujana Akbar Bin Mukimin, mendapat ucapan selamat dari Wakil Bupati Indramayu Drs. H. Supendi, M.Si usai digelar Upacara Pemberian Remisi Umum kepada 331 orang narapidana di Lapas Indramayu, Rabu (17/8).

Dari seluruh penghuni Lapas yang saat ini berjumlah 527 orang (513 laki-laki, 14 wanita), sebanyak 331 orang memperoleh Remisi Umum tahun 2016, 4 di antaranya langsung bebas hari ini.  Besarnya jumlah remisi (masa pengurangan hukuman) berkisar dari 1 hingga 6 bulan, baik untuk pidana umum maupun pidana khusus.

Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, sehingga setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.

Melalui remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat.  “Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya,” kata Wabup Supendi membacakan amanat Menkumham RI.


Seorang napi yang bebas hari ini mengungkap syukur dirinya bisa kembali ke keluarganya yang ada di Pemalang Jawa Tengah.  Ia berjanji akan mengubah dan memperbaiki perilaku yang bertentangan dengan hukum dan hidup normal di tengah masyarakat.  (Jeffry)


Sebagian napi Lapas Indramayu.  (Photo : Jeffry/Dok K2 FM)
            
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kang Imron Jagat
Copyright © 2011. K2-911 FM | KIJANG KENCANA - All Rights Reserved
Template Created by Yudhi Harjo
Proudly powered by Blogger