(function(d) { var cwjs, id='chatwing-js'; if(d.getElementById(id)) {return;} cwjs = d.createElement('script'); cwjs.type = 'text/javascript'; cwjs.async = true; cwjs.id = id cwjs.src = "//chatwing.com/code/83d797d1-1dcb-4273-bce7-7f8fb767c8b5/embedded"; d.getElementsByTagName('head')[0].appendChild(cwjs); })(document); Melanggar Ketentuan, Bentor dan Odong-Odong Dilarang | K2-911 FM | KIJANG KENCANA
Home » » Melanggar Ketentuan, Bentor dan Odong-Odong Dilarang

Melanggar Ketentuan, Bentor dan Odong-Odong Dilarang

Written By K2-911FM on Sabtu, Desember 19, 2015 | 14.12.00



INDRAMAYU – K2 FM – Sabtu,19/12-2015, 14:14 WIB

            Pemilik kendaraan jenis becak motor, odong-odong dan grandong diimbau agar tidak beroperasi di jalan raya.

            Becak motor (bentor) adalah kendaraan roda tiga/becak bermesin.  Sepintas dari bentuknya, menunjukkan si pemilik kreatif dan terlihat unik.  Selain tak perlu dikayuh tenaga manusia, ia juga dapat mempersingkat jarak tempuh ke tempat tujuan.

            Namun siapa sangka, ranmor rakitan ini dapat membahayakan keselamatan pengemudi dan penumpangnya.  Bahkan melanggar ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.  Demikian pula odong-odong dan grandong.

            Kepolisian mengimbau masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Indramayu agar mentaati Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

             Bentor (becak motor), kendaraan grandong (penggilingan padi berjalan) serta odong-odong (kereta gandeng) telah melanggar aturan menurut UULAJ 22/2009 pasal 47, 48 dan 49.  Ke-tiga pasal menyebutkan jenis dan fungsi kendaraan berdasarkan jenis ranmor, menyangkut persyaratan teknis dan laik jalan pengujian ranmor.

            Polres Indramayu selanjutnya akan mengambil tindakan bila diketahui para pemiilik ke-tiga jenis ranmor itu tidak mengindahkan imbauan.

            Seruan Polres disosialisasikan ke sejumlah media elektronik, bertujuan guna memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan terhadap pengemudi dan penumpangnya.

            Banyak cara dilakukan orang dengan mengubah bentuk kendaraan sekehendak pemilik.  Namun moda transportasi seperti becak motor termasuk melanggar aturan karena mengubah bentuk asli.

            Kendaraan-kendaraan ini semakin banyak berseliweran di Indramayu.  Bukan hanya beroperasi di daerah pinggiran, namun melintas dalam keramaian lalu-lintas kota.

            Contoh lain adalah odong-odong.  Pada hari tertentu disewa sekolah untuk mengangkut rombongan siswa tanpa memperhatikan aspek keselamatan.  (Jeffry)  
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kang Imron Jagat
Copyright © 2011. K2-911 FM | KIJANG KENCANA - All Rights Reserved
Template Created by Yudhi Harjo
Proudly powered by Blogger