INDRAMAYU – K2 FM – Sabtu,19/12-2015,
14:14 WIB
Pemilik kendaraan jenis becak motor, odong-odong dan
grandong diimbau agar tidak beroperasi di jalan raya.
Becak motor (bentor) adalah kendaraan roda tiga/becak
bermesin. Sepintas dari bentuknya,
menunjukkan si pemilik kreatif dan terlihat unik. Selain tak perlu dikayuh tenaga manusia, ia
juga dapat mempersingkat jarak tempuh ke tempat tujuan.
Namun siapa sangka, ranmor rakitan ini dapat membahayakan
keselamatan pengemudi dan penumpangnya.
Bahkan melanggar ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Demikian pula odong-odong dan grandong.
Kepolisian mengimbau masyarakat yang berada di wilayah hukum
Polres Indramayu agar mentaati Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor
22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bentor (becak
motor), kendaraan grandong (penggilingan padi berjalan) serta odong-odong
(kereta gandeng) telah melanggar aturan menurut UULAJ 22/2009 pasal 47, 48 dan
49. Ke-tiga pasal menyebutkan jenis dan
fungsi kendaraan berdasarkan jenis ranmor, menyangkut persyaratan teknis dan
laik jalan pengujian ranmor.
Polres Indramayu selanjutnya akan mengambil tindakan bila
diketahui para pemiilik ke-tiga jenis ranmor itu tidak mengindahkan imbauan.
Seruan Polres disosialisasikan ke sejumlah media
elektronik, bertujuan guna memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan
terhadap pengemudi dan penumpangnya.
Banyak cara dilakukan orang dengan mengubah bentuk
kendaraan sekehendak pemilik. Namun moda
transportasi seperti becak motor termasuk melanggar aturan karena mengubah
bentuk asli.
Kendaraan-kendaraan ini semakin banyak berseliweran di
Indramayu. Bukan hanya beroperasi di daerah
pinggiran, namun melintas dalam keramaian lalu-lintas kota.
Posting Komentar