(function(d) { var cwjs, id='chatwing-js'; if(d.getElementById(id)) {return;} cwjs = d.createElement('script'); cwjs.type = 'text/javascript'; cwjs.async = true; cwjs.id = id cwjs.src = "//chatwing.com/code/83d797d1-1dcb-4273-bce7-7f8fb767c8b5/embedded"; d.getElementsByTagName('head')[0].appendChild(cwjs); })(document); Bupati Berikan Remisi Di Lapas Indramayu | K2-911 FM | KIJANG KENCANA
Home » » Bupati Berikan Remisi Di Lapas Indramayu

Bupati Berikan Remisi Di Lapas Indramayu

Written By K2-911FM on Senin, Agustus 17, 2015 | 10.46.00


INDRAMAYU – K2 FM – Senin,17/8-2015, 10:46 WIB

                        Salah satu rangkaian kegiatan memperingati Hari Kemerdekaan ke-70 Tingkat Kabupaten Indramayu di antaranya pemberian remisi bagi napi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Indramayu.

                        Sebanyak 255 napi yang tersangkut berbagai kasus dan menjadi warga binaan lapas Indramayu hari ini mendapatkan remisi.  Pengurangan masa hukuman berkisar antara 1 sampai 5 bulan.  Sedangkan dinyatakan bebas per 17 Agustus 2015 berjumlah 22 orang.
  
                        Bebasnya 22 orang napi mendapat ucapan selamat dari Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah. Bupati berpesan agar berperilaku lebih baik manakala kembali di tengah masyarakat.   Anna yang mengenakan seragam batik Korpri memimpin upacara pemberian remisi di halaman bagian dalam lapas sebelum menuju alun-alun untuk mengikuti momen peringatan Hari Kemerdekaan ke-70 Tingkat Kabupaten Indramayu.

                        Sementara sambutan Menteri Hukum dan HAM RI secara nasional mengingatkan, pemberian remisi bukanlah suatu kemudahan bagi warga binaan untuk bebas, tapi sarana meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri sehingga mendorong mereka kembali memilih jalan kebenaran.

                        Ke depan kata Menkumham Yasona H. Laoly, pemberian remisi akan dilakukan dengan sistem Aplikasi Remisi On Line sebagai bentuk percepatan pemberian remisi, mempermudah pemantauan, penghematan biaya, mengurangi terjadinya penyalahgunaan kewenangan, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum dan sistem aplikasi penilaian pembinaan narapidana (SPPN) melalui sistem scoring guna pembinaan narapidana lebih efektif, efisien, terukur tepat dan akurat.  (Jeffry)     
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kang Imron Jagat
Copyright © 2011. K2-911 FM | KIJANG KENCANA - All Rights Reserved
Template Created by Yudhi Harjo
Proudly powered by Blogger