INDRAMAYU – K2 FM – Senin,17/8-2015,
10:46 WIB
Salah satu rangkaian kegiatan memperingati Hari
Kemerdekaan ke-70 Tingkat Kabupaten Indramayu di antaranya pemberian remisi
bagi napi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Indramayu.
Sebanyak 255 napi yang tersangkut berbagai
kasus dan menjadi warga binaan lapas Indramayu hari ini mendapatkan remisi. Pengurangan masa hukuman berkisar antara 1 sampai
5 bulan. Sedangkan dinyatakan bebas per
17 Agustus 2015 berjumlah 22 orang.
Bebasnya 22 orang napi mendapat ucapan
selamat dari Bupati Indramayu Hj. Anna
Sophanah. Bupati berpesan agar berperilaku lebih baik manakala kembali di
tengah masyarakat. Anna yang mengenakan
seragam batik Korpri memimpin upacara pemberian remisi di halaman bagian dalam
lapas sebelum menuju alun-alun untuk mengikuti momen peringatan Hari
Kemerdekaan ke-70 Tingkat Kabupaten Indramayu.
Sementara sambutan Menteri Hukum dan HAM RI secara nasional
mengingatkan, pemberian remisi bukanlah suatu kemudahan bagi warga binaan untuk
bebas, tapi sarana meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri
sehingga mendorong mereka kembali memilih jalan kebenaran.
Ke depan kata Menkumham Yasona H. Laoly, pemberian
remisi akan dilakukan dengan sistem Aplikasi
Remisi On Line sebagai bentuk percepatan pemberian remisi, mempermudah
pemantauan, penghematan biaya, mengurangi terjadinya penyalahgunaan kewenangan,
meningkatkan transparansi dan kepastian hukum dan sistem aplikasi penilaian
pembinaan narapidana (SPPN) melalui sistem scoring
guna pembinaan narapidana lebih efektif, efisien, terukur tepat dan akurat. (Jeffry)
Posting Komentar