(function(d) { var cwjs, id='chatwing-js'; if(d.getElementById(id)) {return;} cwjs = d.createElement('script'); cwjs.type = 'text/javascript'; cwjs.async = true; cwjs.id = id cwjs.src = "//chatwing.com/code/83d797d1-1dcb-4273-bce7-7f8fb767c8b5/embedded"; d.getElementsByTagName('head')[0].appendChild(cwjs); })(document); Jam Kerja PNS Di Bulan Puasa Mulai Jam 8 | K2-911 FM | KIJANG KENCANA
Home » » Jam Kerja PNS Di Bulan Puasa Mulai Jam 8

Jam Kerja PNS Di Bulan Puasa Mulai Jam 8

Written By K2-911FM on Rabu, Juni 17, 2015 | 14.38.00


INDRAMAYU – K2 FM – Rabu,17/6-2015, 14:38 WIB

                        Selama bulan puasa yang akan dimulai besok, seluruh PNS pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Indramayu, pemkab menetapkan jam kerja mulai jam 08.00 pagi. Ketentuan itu berlaku bagi SKPD yang memberlakukan 5 atau 6 hari kerja.  Adapun Apel Pagi tetap dipusatkan di alun-alun diikuti pegawai SKPD pada hari Senin dan Jum’at, kecuali Kecamatan dan Kelurahan.

                        Bupati Indramayu melalui Surat Edaran Nomor 061.2/853/Org menetapkan tentang Ketentuan Hari Kerja, Jam Kerja dan Pakaian Kerja Pegawai pada Bulan Ramadhan.  Disebutkan bahwa jumlah jam kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu.

                        Namun bagi SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang sifatnya pemberian pelayanan secara terus-menerus agar membuat jadwal sendiri.

                        Surat edaran itu mengatur pula pakaian dinas PNS di lingkungan Pemkab Indramayu, Senin (pakaian LINMAS), Selasa – Rabu (PKH warna khaki), Kamis – Jum’at (PKH Batik khas daerah Indramayu) dan Sabtu (pakaian olah-raga).

                        Untuk pegawai di lingkungan Inspektorat Kabupaten, Petugas Bantuan Hukum Pemerintah Kabupaten dan Badan Penanaman Modal dan Perizinan, disesuaikan dengan teknis operasional di lapangan.  Sedangkan pakaian dinas untuk Satuan Polisi Pamong Praja, petugas lapangan pada lingkup Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta petugas pelayanan kesehatan, dipakai sesuai dengan ketentuan.

                        Berbeda dengan aturan jam kerja yang dimulai serentak jam 08.00 pagi, maka PNS dibolehkan pulang pada pukul 15.00 dari Senin – Kamis, dan pukul 15.30 untuk hari Jum’at.  Ketentuan ini berlaku bagi SKPD yang memberlakukan 5 hari kerja.

                        SKPD yang memberlakukan 6 hari kerja, waktunya adalah 08.00 – 14.00 dari Senin – Kamis dan Sabtu.  Hari Jum’at dari pukul 08.00 – 14.30 WIB.

                        Surat edaran yang ditujukan kepada SKPD tertanggal 15 Juni 2015 tersebut, didasari Perbup Indramayu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Ketentuan Hari Kerja, Jam Kerja dan Pakaian Kerja pada bulan Ramadhan.  Edaran tidak mengatur tentang waktu cuti lebaran PNS.  (Jeffry)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kang Imron Jagat
Copyright © 2011. K2-911 FM | KIJANG KENCANA - All Rights Reserved
Template Created by Yudhi Harjo
Proudly powered by Blogger