INDRAMAYU – K2 FM – Rabu,17/6-2015,
14:38 WIB
Selama bulan puasa yang akan dimulai besok,
seluruh PNS pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Indramayu, pemkab
menetapkan jam kerja mulai jam 08.00 pagi. Ketentuan itu berlaku bagi SKPD yang
memberlakukan 5 atau 6 hari kerja.
Adapun Apel Pagi tetap dipusatkan di alun-alun diikuti pegawai SKPD pada
hari Senin dan Jum’at, kecuali Kecamatan dan Kelurahan.
Bupati Indramayu melalui Surat Edaran Nomor
061.2/853/Org menetapkan tentang Ketentuan Hari Kerja, Jam Kerja dan Pakaian
Kerja Pegawai pada Bulan Ramadhan.
Disebutkan bahwa jumlah jam kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam
per minggu.
Namun bagi SKPD yang memberikan pelayanan
langsung kepada masyarakat yang sifatnya pemberian pelayanan secara
terus-menerus agar membuat jadwal sendiri.
Surat edaran itu mengatur pula pakaian dinas
PNS di lingkungan Pemkab Indramayu, Senin (pakaian LINMAS), Selasa – Rabu (PKH
warna khaki), Kamis – Jum’at (PKH Batik khas daerah Indramayu) dan Sabtu (pakaian
olah-raga).
Untuk pegawai di lingkungan Inspektorat
Kabupaten, Petugas Bantuan Hukum Pemerintah Kabupaten dan Badan Penanaman Modal
dan Perizinan, disesuaikan dengan teknis operasional di lapangan. Sedangkan pakaian dinas untuk Satuan Polisi
Pamong Praja, petugas lapangan pada lingkup Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika, Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta petugas
pelayanan kesehatan, dipakai sesuai dengan ketentuan.
Berbeda dengan aturan jam kerja yang dimulai serentak
jam 08.00 pagi, maka PNS dibolehkan pulang pada pukul 15.00 dari Senin – Kamis,
dan pukul 15.30 untuk hari Jum’at.
Ketentuan ini berlaku bagi SKPD yang memberlakukan 5 hari kerja.
SKPD yang memberlakukan 6 hari kerja,
waktunya adalah 08.00 – 14.00 dari Senin – Kamis dan Sabtu. Hari Jum’at dari pukul 08.00 – 14.30 WIB.
Surat edaran yang
ditujukan kepada SKPD tertanggal 15 Juni 2015 tersebut, didasari Perbup
Indramayu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Ketentuan Hari Kerja, Jam Kerja dan
Pakaian Kerja pada bulan Ramadhan.
Edaran tidak mengatur tentang waktu cuti lebaran PNS. (Jeffry)
Posting Komentar