(function(d) { var cwjs, id='chatwing-js'; if(d.getElementById(id)) {return;} cwjs = d.createElement('script'); cwjs.type = 'text/javascript'; cwjs.async = true; cwjs.id = id cwjs.src = "//chatwing.com/code/83d797d1-1dcb-4273-bce7-7f8fb767c8b5/embedded"; d.getElementsByTagName('head')[0].appendChild(cwjs); })(document); DPRD Sahkan Perda LPPL Untuk Radio K2 FM | K2-911 FM | KIJANG KENCANA
Home » » DPRD Sahkan Perda LPPL Untuk Radio K2 FM

DPRD Sahkan Perda LPPL Untuk Radio K2 FM

Written By K2-911FM on Minggu, April 19, 2015 | 21.54.00


INDRAMAYU – K2 FM – Minggu,19/4-2015, 21:54 WIB

Didasari amanat UU No. 32/2002 tentang Penyiaran dan PP No. 11/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, radio Kijang Kencana (K2 FM) Indramayu mengubah status kelembagaan menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).

Upaya pun ditempuh K2 FM seperti halnya radio-radio yang masih bernama RSPD se-Indonesia.  

Di Jawa Barat sendiri, status LPPL sudah dilaksanakan oleh Sumedang, Kuningan dan Tasikmalaya.  

LPPL Sumedang kini bernama eRKS 106,1 FM, di Kuningan menggunakan nama Kuningan 100,5 FM dan di Tasikmalaya memakai Purbasora 105,7 FM.

Proses perijinan menjadi LPPL, sesuai aturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI disyaratkan harus terlebih dahulu ditetapkan melalui Perda masing-masing Kota/Kabupaten.  

Maka DPRD Indramayu menyikapi usulan eksekutif setelah melewati pembahasan tentang Raperda LPPL, akhirnya akan menetapkan Raperda tentang LPPL Radio Kijang Kencana Indramayu lewat Rapat Paripurna besok, Senin (20/4).

Bila status kelembagaan K2 FM disahkan legislatif, akan menjadi kabar gembira jelang peringatan ulang tahun ke-47 yang jatuh di bulan April 2015 ini.  

“Radio Kijang Kencana FM merupakan aset daerah yang harus dioptimalkan peran dan fungsinya.  Aktualisasi ke depan bagi radio ini kiranya lebih dapat dirasakan, baik bagi kepentingan pemerintah daerah maupun publik dengan tetap mengindahkan etika standar penyiaran,” kata Wakil Bupati Indramayu Drs. H. Supendi, M.Si di forum Rapat Paripurna DPRD Indramayu beberapa waktu lalu.

                      Kasubdit Layanan Khusus Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Dadang Irawanto yang dikunjungi perwakilan K2 FM bersama Pansus DPRD Indramayu menyambut baik langkah Pemkab Indramayu yang segera menetapkan Perda tentang LPPL.  Rombongan diterima Dadang di Kemenkominfo RI Jakarta, Senin (13/4) lalu.

Ia mencontohkan untuk standar/ukuran LPPL se-Indonesia maka harus mengadakan studi banding ke LPPL Pekalongan Jawa Tengah.  

LPPL di sana bernama Radio Kota Batik 91,2 FM dengan slogan News, Interaktif, Solutif (Jeffry)  
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kang Imron Jagat
Copyright © 2011. K2-911 FM | KIJANG KENCANA - All Rights Reserved
Template Created by Yudhi Harjo
Proudly powered by Blogger