INDRAMAYU – K2 FM – Kamis,30/10-2014, 12:12 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Indramayu mengeluarkan surat edaran bagi pedagang kaki lima, pemilik kedai dan
warung untuk tidak berjualan di trotoar, jalur hijau, taman dan fasilitas umum
yang tak layak untuk berjualan.
Selain merusak keindahan tata kota, imbauan
itu dikeluarkan untuk menegakkan Peraturan Daerah Indramayu Nomor 7 Tahun 2003
tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Pada
pasal 8 huruf (a) disebutkan Dilarang
setiap orang/warga apabila : menempatkan barang/benda di lingkungan
sendiri/bukan sebagai usaha/bukan atau mendirikan bangunan darurat/permanen
pada tempat-tempat umum seperti trotoar, lapangan, taman, jalur hijau di
tepi/badan jalan, di atas sungai, saluran drainase/air limbah.
Edaran
diberikan langsung oleh petugas Satpol PP Indramayu kepada para pelaku usaha di
tempat-tempat umum dan jalan-jalan protokol kota Indramayu, Selasa (28/10)
lalu.
Kepada K2 FM sejumlah pedagang mengaku pasrah
bila sekali waktu tempat usahanya ditertibkan petugas. Tewi
(59) pedagang mie ayam asal Sindang berencana tidak akan berjualan (dulu), menyusul
diterimanya surat imbauan tersebut. Menurutnya,
ia berjualan dengan menempatkan gerobak di atas trotoar depan Dinas Pendidikan sejak
Porda lalu (Porda IX Indramayu 2003-red).
Meski
pasrah, terbesit rasa heran lantaran tahun ini ia seringkali menerima surat
imbauan. “Padahal tahun-tahun sebelumnya jarang,” kata Tewi dibenarkan
suaminya. Sementara seorang pelaku usaha
asal Margadadi yang membuka usaha bengkel motor di bantaran kali Cimanuk tak
berkeberatan bila pindah tempat. Ia tak segan
segera memindahkan perangkat perbengkelan, apalagi merasa tak mendirikan tenda permanen.
Tewi dan para
pedagang belum mengetahui apakah akan ada operasi penertiban jika tak
mengindahkan. Sebagian pedagang mengatakan akan ada peringatan petugas sebelum
proses eksekusi dilaksanakan. (Jeffry)
Posting Komentar