INDRAMAYU – K2 FM –
Selasa,26/11-2013, 21:12 WIB
Diduga masih berada di
kepolisian Dubai, seorang TKI asal Indramayu Yeni Haryanti (34) menunggu bantuan hukum dari keluarganya di tanah
air. Sejak awal Nopember 2013, Yeni mendekam
di tahanan negara itu. Ia ditangkap
kepolisian Dubai (Uni Emirat Arab) karena kabur dari majikan, tempat ia
bekerja sebagai penatalaksana rumah tangga.
Keluarga mengetahui
khabar itu dari suami korban Arif Rahman Hakim setelah diberitahu oleh kepolisian
Dubai via telpon. Hingga kini,
komunikasi terputus sama sekali.
Yeni bekerja pada
seorang majikan dengan gaji Dh 800 (800 dirham) per bulan. Belum genap lima bulan bekerja, ia
diperlakukan tak baik oleh anak majikan.
Ia lari dari rumah majikan, namun ditangkap kepolisian setempat. Pihak keluarga di Indramayu meminta bantuan
Lembaga Advokasi Jalin Cippanas Indramayu untuk dapat memulangkan Yeni.
Anak pertama korban Ayu Kurniasih mengungkapkan, pihak
Lembaga Advokasi Jalin Cippanas sudah mengirim surat ke Dinsosnakertrans
Indramayu, BNP2TKI, Kemenlu RI, KBRI di Uni Emirat Arab dan PJTKIS yang
berkedudukan di Jakarta. Tembusan disampaikan ke Presiden RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Komisi Nasional Perlindungan Perempuan dan Kepala Desa Cantigi Kulon Kecamatan Cantigi Indramayu. “Keluarga
disuruh menunggu beberapa hari, apakah ibu bisa dipulangkan,” harap Ayu menahan
sedih.
Ayu merupakan harapan
keluarga untuk menangani persoalan hukum yang menimpa ibunya. Ia menjadi tumpuan satu-satunya yang dipercaya dapat memberi titik terang akan kejelasan nasib sang ibu. Adiknya masih berusia lima
tahun, sedangkan ayah masih mengurus
saudaranya yang sedang sakit. Ironis, remaja
se-usia Ayu harus dihadapkan permasalahan berat di tengah ketidak tahuan so’al
ketenaga-kerjaan. (Jeffry)
Anak korban, Ayu Kurniasih. (Photo : Jeffry/Dok K2 FM)
Anak korban, Ayu Kurniasih. (Photo : Jeffry/Dok K2 FM)
+ komentar + 1 komentar
Ada berita gembira yang mengejutkan dimuat portal iyaa.com bahwa Tenaga Kerja Indonesia asal Pati, Jawa Tengah, DS, yang menjadi tersangka pembunuhan majikannya dimungkinkan lolos dari jerat hukuman mati karena masih berusia di bawah ketentuan, kata konsuler pendamping TKI Sukmo Yuwono
Posting Komentar