INDRAMAYU – K2 FM – Sabtu,17/8-2013,
09:49 WIB
Dua belas orang warga binaan (Narapidana)
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu, dinyatakan bebas pada hari ini,
Sabtu (17/8). Nama-nama narapidana yang
mendapatkan Remisi Umum II yang bebas per-17 Agustus 2013 di Lapas Indramayu, sesuai SK Menteri
Hukum dan HAM RI nomor W11.ED.PK.01.04 Tahun 2013 yaitu Muhidin bin Tarmudi, Carsita bin Carwin, Aminudin bin Sukarya, Sudamsir
bin Nurmin, Riko Saputra bin Wardi, Wakidun bin Tarimin, Warlan bin Wasim,
Tasudin bin Sudir, Nurwendi bin Jamuri, Tarsita bin Wastarih, Wita bin Triharjo
dan Akmadi bin Mu’i.
Bebasnya dua belas napi itu mendapat ucapan
selamat dari Bupati Indramayu Hj. Anna
Sophanah pada Upacara Pemberian Remisi di Lapas Kelas IIB Indramayu. “Selamat
dan perbaiki sikap saudara lebih baik,” kata Bupati saat menyalami satu persatu
para napi.
Hingga 15 Agustus 2013, jumlah
seluruh napi yang menghuni Lapas Indramayu tercatat 651 orang yang tersangkut
berbagai kasus kiriminal. Dari jumlah
itu, napi yang memperoleh Remisi Umum sebanyak 353 dengan rincian : Remisi Umum
I (227 0rang), Remisi Umum I/Pidana Khusus (114) orang dan Remisi Umum II (12 orang). 7 orang yang
mendapat Remisi di antaranya adalah napi wanita.
Pemberian Remisi bagi napi merupakan
rangkaian kegiatan dalam rangka Peringatan HUT Kemerdekaan ke-68 RI Tingkat
Kabupaten Indramayu. Kegiatan ini telah rutin dilaksanakan tiap peringatan hari
kemerdekaan. Pemberian Remisi di Lapas Indramayu, dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kepala Dinas/Instansi, Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu Sugito, Bc.IP., SH, petugas Lapas, pers dan undangan.
Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat
pembinaan bagi narapidana dan anak didik pemasyarakatan dapat terwujud sesuai
dengan tujuan pemasyarakatan manakala terjaminnya kondisi keamanan dan
ketertiban di Lapas itu sendiri. Sampai
saat ini, pemasyarakatan masih menjadi sorotan publik. Maraknya penyalahgunaan handphone, peredaran narkoba dan
pungutan liar serta terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban seperti
kerusuhan, pemberontakan dan pelarian. “Kami berharap kepada seluruh jajaran
pemasyarakatan untuk peka terhadap lingkungan, situasi dan kondisi, baik di
dalam Lapas sendiri maupun di masyarakat.
Tingkatkan pengawasan untuk mengurangi kehidupan menyimpang dan
peredaran narkoba di dalam Lapas/Rutan,” ujar Bupati membacakan pesan Menteri Hukum dan HAM RI Amir Syamsudin.
Bupati
juga menyampaikan, bagi narapidana yang mendapatkan remisi, ia ucapkan
selamat. Semoga dengan pemberian remisi
ini, akan memberikan kesadaran untuk selalu berbuat baik dan
dapat berperan aktif dalam pembangunan masyarakat. (Jeffry)
Sebagian penghuni Lapas Indramayu dalam Upacara Pemberian Remisi. (Photo : Jeffry/Dok K2 FM)
Posting Komentar