(function(d) { var cwjs, id='chatwing-js'; if(d.getElementById(id)) {return;} cwjs = d.createElement('script'); cwjs.type = 'text/javascript'; cwjs.async = true; cwjs.id = id cwjs.src = "//chatwing.com/code/83d797d1-1dcb-4273-bce7-7f8fb767c8b5/embedded"; d.getElementsByTagName('head')[0].appendChild(cwjs); })(document); Gaji 13 Cair, Pegawai Dishubkominfo Tersenyum | K2-911 FM | KIJANG KENCANA
Home » » Gaji 13 Cair, Pegawai Dishubkominfo Tersenyum

Gaji 13 Cair, Pegawai Dishubkominfo Tersenyum

Written By K2-911FM on Rabu, Juli 03, 2013 | 12.31.00



INDRAMAYU – K2 FM – Rabu,3/7-2013, 12:28 WIB

                        Wajah sumringah tampak di sejumlah pegawai Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indramayu.  Pasalnya, gaji ke13 yang ditunggu sejak sebulan lalu dibayarkan pada hari ini, Rabu (3/7).

                        Besaran gaji ke-13 yang diterima tiap PNS bervariasi tergantung golongan serta ruang kepangkatan.  Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu Dr. H. Muhamad Rakhmat, SH., MH. melalui bendahara Wiwik Oktiani menyebutkan, jumlah kotor yang dibayarkan berjumlah Rp. 357.607.222.  Setelah dilakukan potongan resmi Rp. 2.713.422, maka jumlah bersih yang diterima PNS pada Dishubkominfo Indramayu seluruhnya total Rp. 354.893.800.  "Jumlah itu diberikan kepada 115 pegawai berstatus PNS di ruang lingkup Dishubkominfo Indramayu," tutur bendahara kelahiran 24 Oktober 1984 ini.

                        Paska pencairan gaji ke-13 pada hari ini, seorang PNS di Dishubkominfo Juwanda mengaku senang, meski gaji itu sebagian akan digunakan membayar uang kuliah anaknya.  Kepada K2 FM, Juwanda mengatakan bahwa anaknya saat ini membutuhkan biaya kuliah untuk semester dua FKIP Jurusan Matematika di Unwir Indramayu.

                        Gaji ke-13 merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, Pemerintah memberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.  Pemberian gaji ke-13 sendiri diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara, sehingga kebijakan besarannya diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan.  Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 Tahun 2013.  (Jeffry)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kang Imron Jagat
Copyright © 2011. K2-911 FM | KIJANG KENCANA - All Rights Reserved
Template Created by Yudhi Harjo
Proudly powered by Blogger