(function(d) { var cwjs, id='chatwing-js'; if(d.getElementById(id)) {return;} cwjs = d.createElement('script'); cwjs.type = 'text/javascript'; cwjs.async = true; cwjs.id = id cwjs.src = "//chatwing.com/code/83d797d1-1dcb-4273-bce7-7f8fb767c8b5/embedded"; d.getElementsByTagName('head')[0].appendChild(cwjs); })(document); KASUS PLTU SUMURADEM INDRAMAYU | K2-911 FM | KIJANG KENCANA
Home » » KASUS PLTU SUMURADEM INDRAMAYU

KASUS PLTU SUMURADEM INDRAMAYU

Written By K2-911FM on Senin, April 04, 2011 | 12.43.00

       Kasus PLTU Pelanggaran Administratif Kesalahan Dapat Diperbaiki Secara  Administratif  
Kasus dugaan mark up pengadaan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Uap  (PLTU) Sumuradem, terutama soal akta pelepasan hak guna usaha (HGU),  menurut pakar hukum perdata dari Universitas Jendral Soedirman  Purwokerto, Dr. Nurazis, merupakan pelanggaran administratif. Hal itu  terungkap dalam persidangan lanjutan kasus mark up pengadaan tanah  PLTU Sumuradem di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dengan terdakwa
Agung Rijoto (pengusaha), Rabu (30/3).
Dr. Nurazis yang dihadirkan sebagai saksi ahli, berpendapat, pelepasan  hak guna usaha (HGU) dalam pengadaan tanah PLTU Sumuradem lebih tepat   merupakan pelanggaran administratif. "Kesalahan yang dilakukan dalam   akta pelepasan HGU dalam pengadaan tanah PLTU, bukan merupakan tindak  pidana korupsi, melainkan merupakan pelanggaran administratif,"  katanya. 
Dalam kesempatan itu, Dr. Nurazis menilai, dengan asumsi tersebut,  kesalahan yang dilakukan, dapat diperbaiki secara administratif, agar  semua kelengkapan dalam proses ganti rugi tanah sesuai dengan  undang-undang yang berlaku. "Jika ditemukan kesalahan administratif,  yang harus dilakukan adalah memperbaiki kesalahan prosedural itu  secara administratif," katanya.  Seperti biasanya, sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli   yang diajukan terdakwa dipimpin Haryanta, saksi ahli lainnya yang  dihadirkan yakni pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro  (Undip) Semarang, Prof. Beny Wiyanto juga menerangkan keterangan yang  sama dengan saksi ahli hukum perdata.  Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dan Bildansyah, SH, mengatakan,  kliennya dalam proses ganti rugi, khususnya yang berkaitan dengan   tanah HGU, didasarkan atas keabsahan dari Panitia Pengadaan Tanah  untuk Negara (P2TUN) Kabupaten Indramayu serta notaris. "Tidak ada  yang mempersalahkan proses ganti rugi kepada terdakwa selaku pemegang  kuasa dalam pelepasan HGU. Hal itu didasarkan, dalam prosesnya telah  mendapatkan penjelasan resmi dan persetujuan dari P2TUN serta notaris  yang juga sebagai ahli hukum," katanya. 
Terdakwa juga mengaku mendapatkan legalitas, karena menganggap  prosedurnya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Dan Bildansyah   berharap, kesaksian kedua saksi ahli dalam persidangan tersebut oleh  majelis hakim dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk memberikan  vonis nanti pada saatnya. Selain itu, Dan Bildansyah menambahkan,   keterangan saksi ahli itu semakin memperkuat keabsahan akta pelepasan  hak guna usaha (HGU) dalam pembebasan tanah PLTU Sumuradem. Terlebih,  pihaknya menganggap proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh P2TUN  Kabupaten Indramayu dalam proses pembebasan tanah di lokasi proyek  PLTU Sumuradem seluas 82 hektare, telah sesuai dengan prosedur yang  ada. Pasalnya, pijakan atau landasan hukum dalam proses pembebasan  tanah PLTU Sumuradem sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 55 tahun  1993 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Umum, dan Peraturan  Menteri Agraria Nomor 1 tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan  Pembebasan Tanah. 
Sementara itu, ketua majelis hakim, Haryanta, mengatakan, setelah  saksi ahli lengkap dihadirkan, dan   memberikan keterangan jelas,  rencananya sidang dilanjutkan Kamis (7/4). "Saudara terdakwa, bila  saudara sudah tidak lagi akan menghadirkan saksi ahli, berarti sidang  akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saudara," kata Haryanta tegas.  Sidang yang berjalan aman dan tertib sekitar kurang lebih 2,5 jam itu  akhirnya ditunda dengan ketokan palu oleh ketua majelis hakim.(Odoks  Khaerudin/"KC")
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kang Imron Jagat
Copyright © 2011. K2-911 FM | KIJANG KENCANA - All Rights Reserved
Template Created by Yudhi Harjo
Proudly powered by Blogger