Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Indramayu pada tahun 2011
mendatang dipastikan mengalami kenaikan yang sangat signifikan bila
dibandingkan tahun 2010 ini. Dari semula 845.150,- kini menjadi
944.190,- atau mengalami kenaikan 10,6 persen.
<!--more-->
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Indramayu Drs. Kamud pada saat sosialisasi UMK dihadapan
peserta yang berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Serikat Buruh Indonesia
(SBI) yang berlangsung di aula dinas setempat Kamis (2/12)
Menurut Kamud, kenaikan UMK diseluruh Jawa Barat ini berdasarkan
keputusan gubernur nomor 561/kep.1564-bangsos/2010 yang berlaku
efektif sejak 1 Januari 2011 mendatang. UMK Kabupaten Indramayu yang
mencapai 944.190,- merupakan yang tertinggi di wilayah III Cirebon,
berdasarkan SK tersebut Kabupaten Majalengka sebesar 763.000,-
Kuningan 749.000,- Kab. Cirebon 906.103,- dan Kota Cirebon 923.000,-.
Sementara itu untuk UMK di sektor migas juga mengalami kenaikan yakni
mencapai 1.500.000,-. Sektor migas ini meliputi pengolahan, ekplorasi,
dan kegiatan terminal tanki utama. Dengan adanya kenaikan UMK ini
diharapkan semua perusahaan bisa mentaatinya dan memberikan hak para
pekerja sesuai dengan ketentuan. (deni/humasindramayu.com)
Posting Komentar