Untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik (Good Governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean Governance) maka Inspsektorat Kabupaten Indramayu telah menyelesaikan berbagai temuan yang muncul selama tahun 2010. Berdasarkan pemeriksaan regular terhadap 176 objek pemeriksaan tahun 2010 diketemukan 1122 temuan. Hal ini terungkap dalam gelar pengawasan daerah (Larwasda) yang berlangsung di aula Kopsuka dan diikuti oleh pimpinan OPD dan juga Camat se Kabupaten Indramayu Selasa (21/12).
<!--more-->
Inspektur Inspektorat Kabupaten Indramayu Wawang Irawan mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi tindak lanjut tahun 2010 sampai dengan 20 Desember 2010, bahwa dari 176 objek pemeriksaan dan yang telah
menindaklanjuti sejumlah 138 objek pemeriksaan dengan jumlah temuan sebanyak 1009 temuan, sisanya sebanyak 37 objek belum selesai tindak lanjutnya (113 temuan). Jika diprosentasikan maka Inspektorat telah
menyelesaikan 90 persen dari jumlah 1122 temuan. Kemudian lembaganya juga berhasil mengembalikan kepada kas Negara/daerah sebesar Rp. 3.111.675.776,- Selama tahun 2010 pula Inspektorat mencatat terdapat 70 pengaduan dari masyarakat yang sebagian besar merupakan kasus indisipliner pegawai, dan telah memberikan sanksi kepada 12 orang. Wawang Irawan menambahkan, masih tingginya angka temuan ini karena adanya gejala umum diantaranya belum paham terhadap Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Masih lemahnya kewajiban dan menyetorkan pajak sehingga ada potensi menimbulkan kerugian Negara. Lemahnya admninistrasi pengelolaan barang dan lemahnya pengawasan melekat dari pimpinan OPD sehingga menimbulkan rendahnya disiplin pegawai.Sementara itu Bupati Indramayu Hj. Anna Sophana dalam sambutannya mengatakan, Larwasda merupakan momentum yang tepat untuk bercermin, mengkaji, dan mengevaluasi diri bagi para pimpinan OPD dalam menjalankan dan melaksanakan kepemimpinannya. Adapun salah satu indikator yang digunakan adalah penerapan nilai-nilai kedisiplinan dan pengawasan melekat sebagaimana diatur pasal 217 sampai dengan pasal 223 undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang mengamanatkan bahwa pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pada era globalisasi dan reformasi saat ini, masyarakat kita semakin menuntut pelayanan yang terbaik, informasi yang cepat, tepat, dan akurat, serta transparansi di berbagai bidang. Namun demikian, apabila
tidak diiringi dengan pengawasan dan evaluasi, berbagai program dan kegiatan sebaik apapun, tidak akan berjalan dengan baik. Harus dipahami, bahwa hakekat pengawasan adalah sejauhmana kita dapat mengoreksi diri terhadap kekurangan dan kelemahan, selain keberhasilan yang telah diraih, sehingga akan berupaya lebih meningkatkan keberhasilan dan memperbaiki berbagai kekurangan di masa mendatang."
Katanya.
Bupati berharap, segala hasil temuan yang telah direkomendasikan atashasil kegiatan pengawasan dan pemeriksaan reguler yang dilaksanakanoleh inspektorat pada tahun 2010 ini, agar segera ditindaklanjuti dan
tidak terulang lagi di tahun mendatang. Hal ini sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Untuk itu,
pelaksanaan program dan kegiatan di tahun depan diharapkan dapat
berjalan lebih baik lagi. (deni/humasindramayu.com)
Posting Komentar