(function(d) { var cwjs, id='chatwing-js'; if(d.getElementById(id)) {return;} cwjs = d.createElement('script'); cwjs.type = 'text/javascript'; cwjs.async = true; cwjs.id = id cwjs.src = "//chatwing.com/code/83d797d1-1dcb-4273-bce7-7f8fb767c8b5/embedded"; d.getElementsByTagName('head')[0].appendChild(cwjs); })(document); Sesuai Keputusan Pemerintah, Masjid Nurul Hidayah Meniadakan Sholat Jum'at | K2-911 FM | KIJANG KENCANA
Home » » Sesuai Keputusan Pemerintah, Masjid Nurul Hidayah Meniadakan Sholat Jum'at

Sesuai Keputusan Pemerintah, Masjid Nurul Hidayah Meniadakan Sholat Jum'at

Written By K2-911FM on Kamis, Juli 08, 2021 | 21.21.00

Masjid Nurul Hidayah di Blok Pari RW 06 Perum Pabean Kencana  Indramayu.

INDRAMAYU - K2 FM - Kamis,8/7-2021, 21:24 WIB

Masjid Nurul Hidayah memastikan tidak mengadakan ibadah sholat Jum'at bagi warganya.

Keputusan itu diumumkan setelah diadakan musyawarah pengurus DKM Nurul Hidayah, Kamis (8/7/2021) malam.

Masjid Nurul Hidayah terletak di blok Pari, Perum Pabean Kencana Desa Pabean Udik Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

"Sesuai keputusan pemerintah, kami meniadakan penyelenggaraan sholat Jum'at selama diberlakukannya PPKM Darurat," begitu pengumuman lewat pengeras suara masjid.

Ketua RT 02 RW 06 Desa Pabean Udik, Herry Wibowo menyebut ketentuan itu berlaku untuk 2 hari Jum'at, masing-masing tanggal 9 Juli dan 16 Juli 2021.

Demikian pula pada Idul Adha 1442 H yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.  

Warga muslim di blok Pari diminta agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing karena masjid Nurul Hidayah tidak menggelar sholat Idul Adha berjamaah.

"Kami pun tidak melakukan pemotongan hewan kurban, namun kami bersinergi dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dengan membantu menyalurkan/mengantarkan hewan kurban kepada panitia khusus penyembelihan," tambah Bowo.

Seperti diketahui, Pemkab Indramayu telah menerbitkan Surat Edaran nomor 443/1515/Org tanggal 2 Juli 2021 tentang PPKM Darurat Dalam Rangka Pengendalian Lonjakan Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

Kebijakan tersebut merujuk pada arahan Pemerintah Pusat dan Propinsi soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku pada 3 - 20 Juli 2021.

Dari 14 butir kegiatan masyarakat yang dibatasi di Kabupaten Indramayu, salah satunya yakni menutup sementara kegiatan ibadah Jum'at di masjid.   (Jeff)

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kang Imron Jagat
Copyright © 2011. K2-911 FM | KIJANG KENCANA - All Rights Reserved
Template Created by Yudhi Harjo
Proudly powered by Blogger