(function(d) { var cwjs, id='chatwing-js'; if(d.getElementById(id)) {return;} cwjs = d.createElement('script'); cwjs.type = 'text/javascript'; cwjs.async = true; cwjs.id = id cwjs.src = "//chatwing.com/code/83d797d1-1dcb-4273-bce7-7f8fb767c8b5/embedded"; d.getElementsByTagName('head')[0].appendChild(cwjs); })(document); Balmon Kemenkominfo Sosialisasikan Maritim On The Spot Untuk Nelayan | K2-911 FM | KIJANG KENCANA
Home » » Balmon Kemenkominfo Sosialisasikan Maritim On The Spot Untuk Nelayan

Balmon Kemenkominfo Sosialisasikan Maritim On The Spot Untuk Nelayan

Written By K2-911FM on Rabu, September 25, 2019 | 14.07.00


INDRAMAYU – K2 FM – Rabu,25/9-2019, 14:07 WIB

       Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Bandung menyelenggarakan sosialisasi Maritim On The Spot, yaitu pelayanan ijin frekuensi radio bagi nelayan di satu lokasi.

            Di bawah Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo RI, Balmon membuka loket pelayanan bagi nelayan maupun pemilik kapal untuk mengurus proses perijinannya di kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu.

            Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Bandung Zainudin Kalla mengatakan, penggunaan spectrum frekuensi radio dan orbit satelit termasuk frekuensi radio maritim, wajib mendapatkan ijin dari pemerintah.

            “Menurut UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, bagi yang melanggar ketentuan, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal 400 juta rupiah,” katanya.

            Lebih lanjut kata Zainudin, secara nasional, layanan Maritim On The Spot dibuka di 8 lokasi pelabuhan seluruh Indonesia, di antaranya Muara Baru (Jakarta Utara), Karangantu (Banten), Untia (Makasar), Bajamulyo (Semarang), Brondong (Surabaya), Bungus (Padang), Pelabuhan Kendari dan Karangsong (Indramayu).

            Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu AR. Hakim mengajak nelayan dan pemilik kapal (juragan) di Indramayu untuk memanfaatkan pelayanan mengurus perijinan radio di kantornya.

            “Kita tidak usah jauh-jauh ke Jakarta atau Bandung untuk mengurus perijinan dan prosesnya gratis. Dibuka selama 2 bulan mulai tanggal 2 September sampai 31 Oktober 2019,” ujarnya.

            Sosialisasi pelayanan Maritim On The Spot dibuka oleh Kasubdit Monitoring dan Penertiban Spektrum Perangkat Pos dan Informatika Dr. Irawati Tjipto Prianti, dihadiri Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Indramayu Ir. H. AR Hakim, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Indramayu Drs. Wawan mewakili Bupati Indramayu, unsur koperasi perikanan laut, pemilik kapal dan nelayan.

            Sosialisasi berlangsung di kawasan hutan mangrove Karangsong Indramayu, Rabu (25/9).

            Program Maritim On The Spot merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pelayanan rakyat.  Tujuan pelaksanaan program MOTS untuk penggunaan alat dan perangkat maritim yang bersertifikasi serta mengurangi gangguan frekuensi penerbangan dan meningkatkan keselamatan pelayaran.  Selain itu, mendorong penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib, legal, betanggungjawab dan sesuai peruntukkannya.

            Bertindak selaku nara sumber Kasubdit Pelayanan Spektrum Non Dinas Daerah Hendarto, Kasi Sarana Teknis Non Radio Direktorat Standarisasi SDPPI Siti Haroyah, dan Distrik Navigasi Pelabuhan Tanjungpriok Supartana. Tanya-jawab dipandu moderator Rudy Herawan.  (Jeffry)

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kang Imron Jagat
Copyright © 2011. K2-911 FM | KIJANG KENCANA - All Rights Reserved
Template Created by Yudhi Harjo
Proudly powered by Blogger