INDRAMAYU – K2 FM – Rabu,25/9-2019,
14:07 WIB
Balai Monitor (Balmon)
Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Bandung menyelenggarakan sosialisasi Maritim
On The Spot, yaitu pelayanan ijin frekuensi radio bagi nelayan di satu lokasi.
Di bawah Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika Kemenkominfo RI, Balmon membuka loket pelayanan bagi nelayan maupun
pemilik kapal untuk mengurus proses perijinannya di kantor Dinas Perikanan dan
Kelautan Kabupaten Indramayu.
Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Bandung Zainudin Kalla mengatakan, penggunaan spectrum
frekuensi radio dan orbit satelit termasuk frekuensi radio maritim, wajib
mendapatkan ijin dari pemerintah.
“Menurut UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi,
bagi yang melanggar ketentuan, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda
maksimal 400 juta rupiah,” katanya.
Lebih lanjut kata Zainudin, secara nasional, layanan Maritim
On The Spot dibuka di 8 lokasi pelabuhan seluruh Indonesia, di antaranya Muara
Baru (Jakarta Utara), Karangantu (Banten), Untia (Makasar), Bajamulyo
(Semarang), Brondong (Surabaya), Bungus (Padang), Pelabuhan Kendari dan
Karangsong (Indramayu).
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu AR. Hakim mengajak nelayan dan pemilik
kapal (juragan) di Indramayu untuk memanfaatkan pelayanan mengurus perijinan radio
di kantornya.
“Kita tidak usah jauh-jauh ke Jakarta atau Bandung untuk
mengurus perijinan dan prosesnya gratis. Dibuka selama 2 bulan mulai tanggal 2
September sampai 31 Oktober 2019,” ujarnya.
Sosialisasi pelayanan Maritim On The Spot dibuka oleh Kasubdit
Monitoring dan Penertiban Spektrum Perangkat Pos dan Informatika Dr. Irawati Tjipto Prianti, dihadiri Kepala
Dinas Perikanan dan Kelautan Indramayu Ir.
H. AR Hakim, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Indramayu Drs. Wawan mewakili Bupati Indramayu, unsur
koperasi perikanan laut, pemilik kapal dan nelayan.
Sosialisasi berlangsung di kawasan hutan mangrove
Karangsong Indramayu, Rabu (25/9).
Program Maritim On The Spot merupakan bentuk dukungan
pemerintah terhadap pelayanan rakyat.
Tujuan pelaksanaan program MOTS untuk penggunaan alat dan perangkat maritim
yang bersertifikasi serta mengurangi gangguan frekuensi penerbangan dan
meningkatkan keselamatan pelayaran.
Selain itu, mendorong penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib,
legal, betanggungjawab dan sesuai peruntukkannya.
Bertindak selaku nara sumber Kasubdit Pelayanan Spektrum Non
Dinas Daerah Hendarto, Kasi Sarana
Teknis Non Radio Direktorat Standarisasi SDPPI Siti Haroyah, dan Distrik Navigasi Pelabuhan Tanjungpriok Supartana. Tanya-jawab dipandu
moderator Rudy Herawan. (Jeffry)
Posting Komentar