(function(d) { var cwjs, id='chatwing-js'; if(d.getElementById(id)) {return;} cwjs = d.createElement('script'); cwjs.type = 'text/javascript'; cwjs.async = true; cwjs.id = id cwjs.src = "//chatwing.com/code/83d797d1-1dcb-4273-bce7-7f8fb767c8b5/embedded"; d.getElementsByTagName('head')[0].appendChild(cwjs); })(document); Kadiskominfo Tekankan ASN Membuat SKP | K2-911 FM | KIJANG KENCANA
Home » » Kadiskominfo Tekankan ASN Membuat SKP

Kadiskominfo Tekankan ASN Membuat SKP

Written By K2-911FM on Jumat, September 07, 2018 | 09.39.00



INDRAMAYU – K2 FM – Jum’at,7/9-2018, 09:39 WIB

            Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu Drs. Aan Hendrajana M., M.Si menekankan aparatur sipil negara khususnya di unit kerja Diskominfo Indramayu agar membuat SKP.  SKP atau Sasaran Kerja Pegawai merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan dilakukan berdasarkan kurun waktu tertentu.

            Hal itu disampaikan oleh Aan saat memimpin apel pagi di halaman kantor Diskominfo Indramayu, Kamis (6/9).  Dalam kata sambutannya, Sasaran Kerja Pegawai (SKP) harus dibuat atau disusun secara sistematis oleh PNS bersangkutan.  Ia mengimbau seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Diskominfo untuk membiasakan diri mencatat tugas-tugas harian terkait bidang masing-masing. 

            Sejauh ini, untuk menilai kinerja seorang pegawai negeri sipil dibuat dalam bentuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Negeri Sipil.  Pada kenyataannya, DP3 PNS adalah daftar penilaian yang dalam penilaiannya menggunakan azas tertutup, bersifat rahasia dan si penilai mempunyai otoritas yang mutlak dalam menilai kinerja seseorang.  

            Dikatakan oleh Aan, berbeda dengan DP3 PNS, SKP harus dibuat oleh pegawai yang bersangkutan.  "Yang membuat bukan Kasubag Umum tapi bapak-ibu sekalian. Bila kurang jelas bisa konfirmasi ke BKPSDM," katanya.  Pemerintah sendiri, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia sudah mengeluarkan aturan mengenai Sasaran Kerja Pegawai yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

              Kepada para peserta apel, ia mengingatkan pula agar PNS dapat menata kelola pengadministrasian dokumen dengan sebaik-baiknya.  Tertib administrasi harus dimulai dengan menyimpan arsip pribadi seperti SK Pengangkatan, KGB, Karpeg, Karis/Karsu dan data penting lainnya.  "Bila tidak dilakukan, maka akan bermasalah dan merepotkan PNS di kemudian hari," tuturnya.

               Dalam hal pengarsipan, Kasubag Keuangan, Umum dan Kepegawaian Diskominfo Indramayu Nining Muspida Handayani, SH mengaku telah mengarsipkan data-data kepegawaian secara tertib dan teratur.    
  
   Drs. Aan Hendrajana mengepalai Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu sejak 15 Agustus 2018. Sebelumnya, menjabat sebagai Sekretaris pada Inspektorat Kabupaten Indramayu.   (Jeffry Suripto)

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kang Imron Jagat
Copyright © 2011. K2-911 FM | KIJANG KENCANA - All Rights Reserved
Template Created by Yudhi Harjo
Proudly powered by Blogger