Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Indramayu Drs. Aan Hendrajana M., M.Si menekankan aparatur sipil negara khususnya
di unit kerja Diskominfo Indramayu agar membuat SKP. SKP atau Sasaran Kerja Pegawai merupakan rencana
kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan dilakukan berdasarkan
kurun waktu tertentu.
Hal itu disampaikan oleh Aan saat memimpin apel pagi di
halaman kantor Diskominfo Indramayu, Kamis (6/9). Dalam kata sambutannya, Sasaran Kerja Pegawai
(SKP) harus dibuat atau disusun secara sistematis oleh PNS bersangkutan. Ia mengimbau seluruh pegawai negeri sipil di
lingkungan Diskominfo untuk membiasakan diri mencatat tugas-tugas harian terkait bidang masing-masing.
Sejauh ini, untuk menilai kinerja seorang pegawai negeri
sipil dibuat dalam bentuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai
Negeri Sipil. Pada kenyataannya, DP3 PNS adalah daftar penilaian yang dalam penilaiannya menggunakan azas
tertutup, bersifat
rahasia dan si penilai mempunyai otoritas yang mutlak dalam menilai kinerja
seseorang.
Dikatakan oleh Aan, berbeda dengan DP3 PNS, SKP harus dibuat oleh pegawai yang bersangkutan. "Yang membuat bukan Kasubag Umum tapi bapak-ibu sekalian. Bila kurang jelas bisa konfirmasi ke BKPSDM," katanya. Pemerintah sendiri, dalam hal
ini Presiden Republik Indonesia sudah mengeluarkan aturan mengenai Sasaran Kerja
Pegawai yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011
Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Kepada para peserta apel, ia mengingatkan pula agar PNS dapat menata kelola pengadministrasian dokumen dengan sebaik-baiknya. Tertib administrasi harus dimulai dengan menyimpan arsip pribadi seperti SK Pengangkatan, KGB, Karpeg, Karis/Karsu dan data penting lainnya. "Bila tidak dilakukan, maka akan bermasalah dan merepotkan PNS di kemudian hari," tuturnya.
Dalam hal pengarsipan, Kasubag Keuangan, Umum dan Kepegawaian Diskominfo Indramayu Nining Muspida Handayani, SH mengaku telah mengarsipkan data-data kepegawaian secara tertib dan teratur.
Kepada para peserta apel, ia mengingatkan pula agar PNS dapat menata kelola pengadministrasian dokumen dengan sebaik-baiknya. Tertib administrasi harus dimulai dengan menyimpan arsip pribadi seperti SK Pengangkatan, KGB, Karpeg, Karis/Karsu dan data penting lainnya. "Bila tidak dilakukan, maka akan bermasalah dan merepotkan PNS di kemudian hari," tuturnya.
Dalam hal pengarsipan, Kasubag Keuangan, Umum dan Kepegawaian Diskominfo Indramayu Nining Muspida Handayani, SH mengaku telah mengarsipkan data-data kepegawaian secara tertib dan teratur.
Drs. Aan Hendrajana mengepalai Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu
sejak 15 Agustus 2018. Sebelumnya, menjabat sebagai Sekretaris pada
Inspektorat Kabupaten Indramayu. (Jeffry Suripto)
Posting Komentar