(function(d) { var cwjs, id='chatwing-js'; if(d.getElementById(id)) {return;} cwjs = d.createElement('script'); cwjs.type = 'text/javascript'; cwjs.async = true; cwjs.id = id cwjs.src = "//chatwing.com/code/83d797d1-1dcb-4273-bce7-7f8fb767c8b5/embedded"; d.getElementsByTagName('head')[0].appendChild(cwjs); })(document); Balai Monitor Bandung Sidak Radio Ilegal Di Wilayah Inbar | K2-911 FM | KIJANG KENCANA
Home » » Balai Monitor Bandung Sidak Radio Ilegal Di Wilayah Inbar

Balai Monitor Bandung Sidak Radio Ilegal Di Wilayah Inbar

Written By K2-911FM on Rabu, Desember 16, 2015 | 14.11.00


INDRAMAYU – K2 FM – Rabu,16/12-2015, 14:13 WIB

Sejumlah radio ilegal di wilayah Indramayu barat didatangi tim Balai Monitoring Bandung menyusul adanya laporan menggangu siaran radio resmi.

Keberadaan stasiun radio illegal ditengarai menggunakan frekuensi sembarang.
                        
Sebelumnya, Tim Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bandung berkunjung ke K2 FM, Rabu (16/12) untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. 

Balmon sudah mengantongi nama-nama radio itu guna ditertibkan sehingga diharapkan tidak mengganggu siaran radio resmi yang telah berijin.

                   
“Hari ini kami ke sana, namun tidak untuk sweeping,” kata seorang anggota tim yang diketuai Ahmad F. itu. 

Ia mengungkapkan ada 2 stasiun radio yang frekuensinya berdekatan dan mengganggu K2 FM, yakni di Kecamatan Kandanghaur dan Anjatan.  

Seorang anggota tim lain sempat kaget mendengar begitu banyak ‘radio gelap’ yang beroperasi di Kabupaten Indramayu. 
                       
Kedatangan tim Balmon Bandung bertujuan meminta keterangan dari pemilik radio illegal, terutama terkait soal teknis pemakaian frekuensi yang melebar dan menutup siaran radio yang ada.  

Bukan hanya menutup siaran radio resmi, namun dapat mengganggu frekuensi penerbangan. 

Salah satu radio lain yang ada di Kecamatan Kertasemaya bahkan ditemukan mengganggu frekuensi penerbangan, tambah anggota tim kepada K2 FM. Hal itu tentu mengancam keselamatan dalam lalu-lintas penerbangan.
                        
Alokasi spektrum frekuensi radio di Indonesia ditetapkan dengan mengacu kepada alokasi spektrum frekuensi internasional yang ditetapkan oleh Perhimpunan Telekomunikasi Sedunia International Telecommunication Union (ITU) yang bermarkas di Jenewa, Swiss. 

Pada Permenkominfo RI Nomor 4/2015 dalam Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pasal 2 (ayat 2) disebutkan, izin penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukkan spektrum frekuensi radio dan tidak saling mengganggu. 
                       
Pihak Balmon belum berencana mengadakan sweeping di wilayah Indramayu.  Biasanya langkah penertiban itu melibatkan Dishub, Polwil serta unsur terkait. (Jeffry)     
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kang Imron Jagat
Copyright © 2011. K2-911 FM | KIJANG KENCANA - All Rights Reserved
Template Created by Yudhi Harjo
Proudly powered by Blogger