INDRAMAYU – K2 FM – Rabu,16/4-2014,
13:51 WIB
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Indramayu Drs. H. Zakaria
Joko Hartawan mengingatkan pengguna parkir agar meminta karcis saat
memberikan uang parkir pada petugas. Menanggapi pertanyaan masyarakat tentang
besaran tarif resmi parkir, Joko menjelaskan itu sudah diatur dalam Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat
Khusus Parkir.
Seperti tertuang pada pasal 10 ayat 2
disebutkan, retribusi tempat khusus parkir dipungut dengan menggunakan SKRD (Surat
Keterangan Retribusi Daerah) dalam bentuk karcis. Karcis parkir bukan sebagai bukti pengguna
resiko atas kehilangan, kerusakan kendaraan dan barang-barang yang menempel
pada kendaraan.
“Besarnya
tarif parkir untuk kendaraan sedan, jeep, minibus, pick up dan sejenisnya Rp.
1.000 dan sepeda motor Rp. 500,” terang Joko ketika dialog interaktif di 91,1
FM radio K2 FM, Selasa (15/4). Jenis
kendaraan roda empat lainnya seperti bus, truk, box dan sejenisnya Rp. 1.500,
truk gandengan dan kontainer Rp. 2.500.
Petugas
pemungut retribusi parkir adalah petugas resmi Dishubkominfo Indramayu dengan
lokasi pemanfaatan tempat dari halaman yang dikuasai dan dimiliki oleh
pemerintah daerah yang dipergunakan untuk parkir kendaraan. “Berbeda dengan perparkiran di lingkungan RSUD
misalnya, maka tarif parkir ditentukan oleh pihak rumah sakit bersangkutan,” tambah
Joko didampingi Sekretaris Dishubkominfo Indramayu Dedy Suhendi, S.Sos, M.Si.
Meski
besaran tarif parkir beragam sesuai jenis dan tempat, namun hal yang dipandang
sepele ini kerap dipersoalkan masyarakat. “Jika dihitung dengan nilai uang
memang tak seberapa, tapi kalau dihadapkan dengan aturan (Perda) maka seluruh
elemen masyarakat termasuk pengelola harus patuh pada kebijakan Pemkab,” ujar
seorang warga Indramayu.
Selain
mengulas masalah perparkiran, Joko menjelaskan tugas pokok dan fungsi Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu lewat program Pelangi
Otonomi. Pendengar bahkan sempat
menanyakan so’al mengapa Indramayu belum membentuk Dinas/Kantor Kominfo
sendiri, padahal di kota lain sudah berdiri sendiri. Kemudian juga masalah pengoperasian
sarana ‘media centre’ bagi wartawan dan lain-lain bersama moderator Endi
Suhendi, S.IP dari K2 FM. (Jeffry)
+ komentar + 1 komentar
coba di tindak Parkir Stasiun Jatibarang itu besarannya Rp. 5000 per jam, dan Mall itu kena 2000 untuk Surya toserba dan 3000 untuk Yogja Toserba, ini sudah melenceng dari Perbub no 17 Tahun 2013. ditindak pak dishub. masyarakat sudah resah terimakasih,
Posting Komentar