(function(d) { var cwjs, id='chatwing-js'; if(d.getElementById(id)) {return;} cwjs = d.createElement('script'); cwjs.type = 'text/javascript'; cwjs.async = true; cwjs.id = id cwjs.src = "//chatwing.com/code/83d797d1-1dcb-4273-bce7-7f8fb767c8b5/embedded"; d.getElementsByTagName('head')[0].appendChild(cwjs); })(document); Kadishubkominfo Ingatkan Meminta Karcis Ketika Parkir | K2-911 FM | KIJANG KENCANA
Home » » Kadishubkominfo Ingatkan Meminta Karcis Ketika Parkir

Kadishubkominfo Ingatkan Meminta Karcis Ketika Parkir

Written By K2-911FM on Rabu, April 16, 2014 | 13.51.00


INDRAMAYU – K2 FM – Rabu,16/4-2014, 13:51 WIB

                        Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu Drs. H. Zakaria Joko Hartawan mengingatkan pengguna parkir agar meminta karcis saat memberikan uang parkir pada petugas. Menanggapi pertanyaan masyarakat tentang besaran tarif resmi parkir, Joko menjelaskan itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

                        Seperti tertuang pada pasal 10 ayat 2 disebutkan, retribusi tempat khusus parkir dipungut dengan menggunakan SKRD (Surat Keterangan Retribusi Daerah) dalam bentuk karcis.  Karcis parkir bukan sebagai bukti pengguna resiko atas kehilangan, kerusakan kendaraan dan barang-barang yang menempel pada kendaraan.  

“Besarnya tarif parkir untuk kendaraan sedan, jeep, minibus, pick up dan sejenisnya Rp. 1.000 dan sepeda motor Rp. 500,” terang Joko ketika dialog interaktif di 91,1 FM radio K2 FM, Selasa (15/4).  Jenis kendaraan roda empat lainnya seperti bus, truk, box dan sejenisnya Rp. 1.500, truk gandengan dan kontainer Rp. 2.500.

Petugas pemungut retribusi parkir adalah petugas resmi Dishubkominfo Indramayu dengan lokasi pemanfaatan tempat dari halaman yang dikuasai dan dimiliki oleh pemerintah daerah yang dipergunakan untuk parkir kendaraan.  “Berbeda dengan perparkiran di lingkungan RSUD misalnya, maka tarif parkir ditentukan oleh pihak rumah sakit bersangkutan,” tambah Joko didampingi Sekretaris Dishubkominfo Indramayu Dedy Suhendi, S.Sos, M.Si

Meski besaran tarif parkir beragam sesuai jenis dan tempat, namun hal yang dipandang sepele ini kerap dipersoalkan masyarakat. “Jika dihitung dengan nilai uang memang tak seberapa, tapi kalau dihadapkan dengan aturan (Perda) maka seluruh elemen masyarakat termasuk pengelola harus patuh pada kebijakan Pemkab,” ujar seorang warga Indramayu.

Selain mengulas masalah perparkiran, Joko menjelaskan tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu lewat program Pelangi Otonomi.  Pendengar bahkan sempat menanyakan so’al mengapa Indramayu belum membentuk Dinas/Kantor Kominfo sendiri, padahal di kota lain sudah berdiri sendiri. Kemudian juga masalah pengoperasian sarana ‘media centre’ bagi wartawan dan lain-lain bersama moderator Endi Suhendi, S.IP dari K2 FM.  (Jeffry)      
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

2 Okt 2015, 09.31.00

coba di tindak Parkir Stasiun Jatibarang itu besarannya Rp. 5000 per jam, dan Mall itu kena 2000 untuk Surya toserba dan 3000 untuk Yogja Toserba, ini sudah melenceng dari Perbub no 17 Tahun 2013. ditindak pak dishub. masyarakat sudah resah terimakasih,

Posting Komentar

 
Support : Kang Imron Jagat
Copyright © 2011. K2-911 FM | KIJANG KENCANA - All Rights Reserved
Template Created by Yudhi Harjo
Proudly powered by Blogger