(function(d) { var cwjs, id='chatwing-js'; if(d.getElementById(id)) {return;} cwjs = d.createElement('script'); cwjs.type = 'text/javascript'; cwjs.async = true; cwjs.id = id cwjs.src = "//chatwing.com/code/83d797d1-1dcb-4273-bce7-7f8fb767c8b5/embedded"; d.getElementsByTagName('head')[0].appendChild(cwjs); })(document); 40 Juta Rupiah Untuk Pemenang Lomba Desain Tugu dan Gapura | K2-911 FM | KIJANG KENCANA
Home » » 40 Juta Rupiah Untuk Pemenang Lomba Desain Tugu dan Gapura

40 Juta Rupiah Untuk Pemenang Lomba Desain Tugu dan Gapura

Written By K2-911FM on Sabtu, September 14, 2013 | 08.56.00



INDRAMAYU – K2 FM - Sabtu,14/9-2013, 08:55 WIB

                        Sebuah angka cukup fantastis ditawarkan panitia bagi pemenang Lomba Desain Tugu Adipura dan Gapura Masuk Kabupaten Indramayu.  Total disediakan Rp. 40 juta, masing-masing untuk pemenang desain Tugu Adipura Rp. 20 juta dan pemenang desain Gapura Rp. 20 juta.  Jumlah itu tidak serta merta diberikan kepada karya desain yang asal-asalan.  Maka Panitiapun menetapkan seabreg ketentuan yang wajib ditaati peserta.

                        Peserta harus bersedia mengikuti tahapan dan prosedur lomba.  Melihat ketentuan itu memang ribet karena hasil lomba desain direncanakan bakal menjadi desain untuk mengganti tugu Adipura yang ada dan membangun gapura pintu masuk ke wilayah Indramayu.

                        Pelukis senior Indramayu Dartim Yudha mengatakan, ketentuan-ketentuan lomba sudah benar, tinggal diharapkan peserta mengerti seni dan paham tata ruang sebab semua itu terkait.  “Sebuah karya seni monumental harus ber-esensi memunculkan karakter Indramayu,” katanya.  Di sisi lain menyangkut tata ruang ; di mana ditempatkan tugu atau gapura, sehingga dalam lima atau ratusan tahun ke depan masih berdiri kokoh dan dilihat oleh generasi mendatang.  “Oleh karena itu, spesifikasi bahan bangunan menjadi perencanaan sangat vital dan dibahas oleh ahlinya,” ungkap Dartim.

                        Si pemenang nantinya adalah pemegang hak cipta, secara otomatis sudah masuk dalam ranah kekayaan intelektual seseorang.  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.

                        “Ini proyek besar masa depan Indramayu, perlu ada kajian kalau arahnya ke depan,” kata sastrawan Indramayu Yohanto A. Nugraha.  Sependapat dengan Dartim, ia menyebut contoh kasus yang dialami rekan sesama seniman ketika merancang patung di salah satu sudut Indramayu.  Seniman yang merancang terpaksa menanggung beban moral karena pembangunannya bukan oleh ahli tata ruang.  Iapun harus terdesak plafon sehingga saat dibangun ukurannya berbeda dengan apa yang dirancang sebelumnya. 

                        Dartim menyarankan karena lomba ini sebagai dasar pijakan bagi pembangunan tugu dan gapura kebanggaan wong Dermayu, maka juri harus dari beberapa unsur/komponen.  “Jangan sampai peserta lebih pintar daripada jurinya,” kata pemerhati seni-budaya lainnya.  

                              Sementara Syayidin, SR mengaku ada kekhawatiran pasca dibangunnya tugu dan gapura nanti. Mantan Ketua Dewan Kesenian Indramayu periode 2009-2011 yang juga pelukis itu mewanti-wanti agar ketika telah dibangun, tak ada lagi kontroversi.  Ia berpesan antara konsep dan perwujudannya benar-benar satu persepsi untuk menghindari saling tuduh dan saling lempar kesalahan.  Kepada K2 FM, Diding belum memastikan apakah akan ikut lomba atau tidak.  "Sebenarnya ada kegiatan lain yang banyak menyita waktu saya daripada ikut lomba," terang Diding.  (Jeffry) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kang Imron Jagat
Copyright © 2011. K2-911 FM | KIJANG KENCANA - All Rights Reserved
Template Created by Yudhi Harjo
Proudly powered by Blogger