(function(d) { var cwjs, id='chatwing-js'; if(d.getElementById(id)) {return;} cwjs = d.createElement('script'); cwjs.type = 'text/javascript'; cwjs.async = true; cwjs.id = id cwjs.src = "//chatwing.com/code/83d797d1-1dcb-4273-bce7-7f8fb767c8b5/embedded"; d.getElementsByTagName('head')[0].appendChild(cwjs); })(document); Petani Garam Pertanyakan Produk Garam Ber-SNI | K2-911 FM | KIJANG KENCANA
Home » » Petani Garam Pertanyakan Produk Garam Ber-SNI

Petani Garam Pertanyakan Produk Garam Ber-SNI

Written By K2-911FM on Selasa, Februari 19, 2013 | 15.09.00


INDRAMAYU – K2 FM – Selasa,19/2-2013, 15:08 WIB

                        Kabupaten Indramayu sebagai daerah produk terbesar garam di Jawa Barat dipandang perlu dilakukan pengendalian produksi dan peredaran garam sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Garam dengan bahan baku yang tidak melalui proses yodisasi dinyatakan tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini membuat petani/petambak garam mempertanyakan kandungan menurut SNI itu seperti apa kriterianya.  “Kami sebagai produsen garam di Indramayu, juga ingin penjelasan mengenai implementasi Perda Propinsi Jawa Barat nomor 15/2010 dan Pergub nomor 8/2011 tentang pengendalian produksi dan peredaran garam”, kata Ketua Koperasi Mina Garam Sejahtera Indramayu Edi Ruswandi di aula Kopsuka, Selasa (19/2).  

                        Edi mengharapkan antara produk hukum yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah, jangan sampai melindungi kartel yang berada di Indonesia.  “Karena ketidak-tahuan, maka kami sebagai petani kecil dirugikan.  Berbeda dengan korporat besar  yang memahami kadar/kandungan kimia garam yang sesuai ketentuan SNI”, katanya. Ia merasakan sangsi yang diberikan sangat mengerikan bila produsen tak mencantumkan garam bersertifikasi SNI.
Kabag Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum Sekretariat Propinsi Jawa Barat ibu Uche Sastradipura, SH.MM mengatakan, di Jabar kini telah mempunyai produk hukum berupa Perda yang melindungi produsen garam serta Pergub sebagai petunjuk pelaksanaannya.  Menurut Uche, Perda Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pengendalian Produksi dan Peredaran Garam Bab I Pasal 13 menyebutkan, garam beryodium adalah garam konsumsi yang berbentuk curai dan mengandung Kalium Iodat (KIO3) sejumlah 30 ppm sampai dengan 80 ppm serta senyawa lainnya sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 01-3556-2000. 

Uche menambahkan, maksud pengendalian produksi dan peredaran garam di daerah, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas garam beryodium guna melindungi masyarakat dari resiko gangguan akibat kekurangan yodium (GAKY).  Untuk itu pemerintah daerah bertanggung-jawab dalam pengendalian produksi dan peredaran garam seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan dan OPD lainnya.  Mereka berkoordinasi dalam sebuah tim bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan, Asosiasi Pengusaha Garam, LSM, Tim penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dan unsur masyarakat sesuai kebutuhan.

Acara sosialisasi yang mempertemukan antara petani garam bersama Pemkab Indramayu dan Cirebon serta Propinsi Jawa Barat ini dihadiri kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Indramayu Drs. H. Warjo, MM, Kepala Bidang Industri Aneka Kimia dan Kerajinan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat Drs. Ahmad Suryadi dan kepala dinas terkait.   (Jeffry)
     Ibu Uche Sastradipura, SM.MM dari Biro Hukum Setda Jabar.  (Photo : Jeffry/Dok K2 FM)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kang Imron Jagat
Copyright © 2011. K2-911 FM | KIJANG KENCANA - All Rights Reserved
Template Created by Yudhi Harjo
Proudly powered by Blogger