INDRAMAYU – K2 FM – Selasa,19/2-2013,
15:08 WIB
Kabupaten Indramayu sebagai daerah produk
terbesar garam di Jawa Barat dipandang perlu dilakukan pengendalian produksi
dan peredaran garam sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Garam dengan bahan baku yang tidak melalui
proses yodisasi dinyatakan tidak
sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini membuat petani/petambak garam mempertanyakan kandungan
menurut SNI itu seperti apa kriterianya.
“Kami sebagai produsen garam di Indramayu, juga ingin penjelasan
mengenai implementasi Perda Propinsi Jawa Barat nomor 15/2010 dan Pergub nomor
8/2011 tentang pengendalian produksi dan peredaran garam”, kata Ketua Koperasi
Mina Garam Sejahtera Indramayu Edi
Ruswandi di aula Kopsuka, Selasa (19/2).
Edi mengharapkan antara produk hukum yang
dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah, jangan sampai melindungi kartel yang
berada di Indonesia. “Karena ketidak-tahuan,
maka kami sebagai petani kecil dirugikan.
Berbeda dengan korporat besar yang
memahami kadar/kandungan kimia garam yang sesuai ketentuan SNI”, katanya. Ia
merasakan sangsi yang diberikan sangat mengerikan bila produsen tak mencantumkan
garam bersertifikasi SNI.
Kabag
Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum Sekretariat Propinsi Jawa Barat ibu
Uche Sastradipura, SH.MM mengatakan,
di Jabar kini telah mempunyai produk hukum berupa Perda yang melindungi
produsen garam serta Pergub sebagai petunjuk pelaksanaannya. Menurut Uche, Perda Propinsi Jawa Barat Nomor
15 Tahun 2010 tentang Pengendalian Produksi dan Peredaran Garam Bab I Pasal 13
menyebutkan, garam beryodium adalah garam konsumsi yang berbentuk curai dan
mengandung Kalium Iodat (KIO3)
sejumlah 30 ppm sampai dengan 80 ppm serta senyawa lainnya sesuai Standar
Nasional Indonesia (SNI) Nomor 01-3556-2000.
Uche
menambahkan, maksud pengendalian produksi dan peredaran garam di daerah, untuk
meningkatkan kualitas dan kuantitas garam beryodium guna melindungi masyarakat
dari resiko gangguan akibat kekurangan yodium
(GAKY). Untuk itu pemerintah daerah
bertanggung-jawab dalam pengendalian produksi dan peredaran garam seperti Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan dan OPD lainnya. Mereka berkoordinasi dalam sebuah tim bersama
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan, Asosiasi Pengusaha Garam, LSM, Tim
penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dan unsur masyarakat sesuai
kebutuhan.
Acara
sosialisasi yang mempertemukan antara petani garam bersama Pemkab Indramayu dan
Cirebon serta Propinsi Jawa Barat ini dihadiri kepala Dinas Koperasi, Industri
dan Perdagangan Indramayu Drs. H. Warjo,
MM, Kepala Bidang Industri Aneka Kimia dan Kerajinan Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Jawa Barat Drs. Ahmad
Suryadi dan kepala dinas terkait. (Jeffry)
Ibu Uche Sastradipura, SM.MM dari Biro Hukum Setda Jabar. (Photo : Jeffry/Dok K2 FM)
Posting Komentar