INDRAMAYU – K2
FM – Selasa, 25/9-2012, 13.43 WIB
Satuan
Polisi Pamong Praja Indramayu melaksanakan operasi penertiban baliho dan
spanduk di jalan-jalan protokol kota
Indramayu Selasa (25/9). Puluhan baliho
dan spanduk yang dicabut karena tak membayar pajak, tanpa ijin dan telah
melewati batas waktu. Dalam melakukan
penertiban, Satpol PP melibatkan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Indramayu, Badan Penanaman
Modal dan Perijinan Indramayu, Dinas Kebersihan dan Pertamanan indramayu serta
unsur terkait.
Koordinator
Lapangan Satpol PP Indramayu Kapsin
mengungkapkan, penertiban baliho dilakukan di sepanjang jalan Sudirman, S.
Parman dan MT Haryono. Penertiban
dilakukan atas dasar perintah Bupati Indramayu.
Operasi ini melibatkan Dinas tertentu karena berdasarkan data, sejumlah
baliho dan spanduk tidak membayar pajak dan tanpa mengantongi ijin. Sementara
itu, Budi Anwar dari DPPKAD
Indramayu yang ikut dalam team mengatakan : “ Kami mempunyai data lengkap
mengenai spanduk yang tidak membayar pajak untuk segera ditertibkan. Jika tidak, maka akan bermunculan baliho dan
spanduk liar di mana-mana ”. Bersama
Satpol PP, ia tak pandang bulu untuk mencabut spanduk yang melanggar aturan,
siapapun pemiliknya.
Selain
mengganggu keindahan tata kota,
penertiban dilakukan menjelang Hari Jadi Indramayu ke-485 bulan oktober
nanti. Bahkan spanduk bertuliskan
uacapan lebaran masih terpampang di sudut-sudut kota Indramayu. Salah seorang warga Kecamatan
Sindang Somad (56) mengaku gembira dengan adanya
penertiban ini. Belakangan ini sering
dijumpai kecelakaan karena pemasangan baliho di trotoar perempatan jalan
mengganggu pandangan para pengendara.
Menurut
Kapsin, penertiban sampai siang ini dihentikan sementara untuk kembali
dilanjutkan esok. Kepada K2 FM ia tak menyebut ke wilayah mana operasi dilanjutkan, namun Satpol PP telah menyiapkan tenaga
dalam rangka penegakan Perda Indramayu. (Jeffry)
Petugas Satpol PP mencabut baliho di depan Kantor Kec Sindang (Photo Jeffry/Dok K2)
Posting Komentar