(function(d) { var cwjs, id='chatwing-js'; if(d.getElementById(id)) {return;} cwjs = d.createElement('script'); cwjs.type = 'text/javascript'; cwjs.async = true; cwjs.id = id cwjs.src = "//chatwing.com/code/83d797d1-1dcb-4273-bce7-7f8fb767c8b5/embedded"; d.getElementsByTagName('head')[0].appendChild(cwjs); })(document); Baru 57 tenaga honorer lolos | K2-911 FM | KIJANG KENCANA
Home » » Baru 57 tenaga honorer lolos

Baru 57 tenaga honorer lolos

Written By K2-911FM on Rabu, Januari 05, 2011 | 12.08.00

             INDRAMAYU – Tim Pendataan Tenaga Honorer Tahun 2010 yang berasal dari unsur Inspektorat Kabupaten Indramayu dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, telah melakukan penelitian berkas tenaga honorer yang diajukan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Usulan yang lolos sementara untuk katagori I (satu) sejumlah 57 orang.
<!--MORE-->


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Drs H Suhaeli MSi menjelaskan, jumlah tenaga honorer yang diusulkan OPD sebenarnya ada 206 orang namun yang lolos untuk sementara baru 57 orang. Adapun soal informasi hasil evaluasi lanjutan belum bisa diinformasikan, karena masih menunggu proses kebijakan pemerintah pusat secara nasional.


Suhaeli mengungkapkan, pemerintah secara nasional telah mengangkat sebanyak 920.702 tenaga honorer menjadi PNS. Hal ini mengacu kepada PP No.48/2005 yang telah diamandemen dengan PP No.43/2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Meskipun demikian, hingga saat ini ternyata masih banyak tenaga honorer yang tercecer. Terkait dengan persoalan ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu telah melakukan pendataan tenaga honorer di lingkungan pemkab Indramayu.

Suhaeli menjelaskan, tenaga honorer itu dibagi menjadi dua katagori. Pertama adalah tenaga honorer yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN/APBD. Kriteria tenaga honorer ini adalah diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan (Bupati, sekda, dan pejabat eselon II lainnya), sumber pembiayaan dari APBN/APBD, dan bekerja di intansi pemerintah. Kriteria lainnya, pada tanggal 1 Januari 2006 berusia paling rendah 19 tahun dan paling tinggi 46 tahun. Kemudian, pada tanggal 31 Desember 2005 telah memiliki masa kerja satu tahun secara terus menerus dan tidak terputus.

Katagori kedua adalah tenaga honorer yang sumber pembiayaannya bersumber dari non APBN/APBD. Kriterianya sama dengan katagori pertama, kecuali untuk sumber pembiayaan yaitu bukan berasal dari APBN/APBD. Pengangkatan tenaga honorer katagori ini dilakukan oleh pejabat mulai dari Bupati hingga Lurah, termasuk oleh kepala sekolah dan pejabat lainnya.

"Untuk tenaga honorer katagori pertama apabila telah lolos seleksi maka tinggal menunggu pengangkatan menjadi CPNS. Sementara untuk katagori kedua, apabila lolos seleksi administrasi masih harus menjalani tes kompetensi dan kepribadian," terangnya.(deni/humasindramayu.com)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kang Imron Jagat
Copyright © 2011. K2-911 FM | KIJANG KENCANA - All Rights Reserved
Template Created by Yudhi Harjo
Proudly powered by Blogger