(function(d) { var cwjs, id='chatwing-js'; if(d.getElementById(id)) {return;} cwjs = d.createElement('script'); cwjs.type = 'text/javascript'; cwjs.async = true; cwjs.id = id cwjs.src = "//chatwing.com/code/83d797d1-1dcb-4273-bce7-7f8fb767c8b5/embedded"; d.getElementsByTagName('head')[0].appendChild(cwjs); })(document); Akte Kelahiran Lewat Setahun Bisa Diproses Di Disdukcapil | K2-911 FM | KIJANG KENCANA
Home » » Akte Kelahiran Lewat Setahun Bisa Diproses Di Disdukcapil

Akte Kelahiran Lewat Setahun Bisa Diproses Di Disdukcapil

Written By K2-911FM on Selasa, Mei 14, 2013 | 15.45.00



INDRAMAYU – K2 FM – Selasa,14/5-2013, 15:43 WIB

                        Terhitung mulai tanggal 1 Mei 2013, pelayanan pencatatan kelahiran dan penerbitan kutipan akta kelahiran yang pelaporannya melampaui batas waktu 1 tahun, kini tidak lagi memerlukan penetapan Pengadilan Negeri.  Pelayanan dapat langsung diproses oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Indramayu.

                        Data di tahun 2010 lalu, dari jumlah 481.000 anak-anak di Indramayu yang berusia 15 tahun ke bawah, hanya sekitar 43-45 persen yang telah memiliki akta kelahiran. Penyebab masih banyaknya anak-anak yang belum punya akta kelahiran adalah faktor orang tua yang belum menyadari pentingnya akta. Selain itu, kelalaian orang tua mencatatkan data kelahiran anaknya ke pemerintah dianggap tidak penting.

                        Penyebab lainnya, status pernikahan siri yang banyak terjadi di desa-desa di Indramayu. Akibat pernikahan itu, anak yang dilahirkan cenderung tidak dicatatkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil oleh orang tuanya. Kalaupun ada, akta kelahiran yang dibuat adalah model anak dari seorang ibu, bukan anak dari pasangan suami istri.

                        Penetapan pencatatan kelahiran dan penerbitan kutipan akta kelahiran yang telat dilaporkan selama setahun, dan kini bisa ditangani langsung di Disdukcapil didasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU.XI/2013 tanggal 30 April 2013, yang menyatakan pasal 32 ayat (2) UU Nomor 23 Tahum 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  Dasar lainnya adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 472.11/2304/SJ tanggal 6 Mei 2013 perihal tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XI/2013.  (Jeffry)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Kang Imron Jagat
Copyright © 2011. K2-911 FM | KIJANG KENCANA - All Rights Reserved
Template Created by Yudhi Harjo
Proudly powered by Blogger