INDRAMAYU – K2 FM –
Selasa,14/5-2013, 15:43 WIB
Terhitung
mulai tanggal 1 Mei 2013, pelayanan pencatatan kelahiran dan penerbitan kutipan
akta kelahiran yang pelaporannya melampaui batas waktu 1 tahun, kini tidak lagi
memerlukan penetapan Pengadilan Negeri.
Pelayanan dapat langsung diproses oleh Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Disdukcapil) Indramayu.
Data di tahun 2010 lalu, dari jumlah 481.000
anak-anak di Indramayu yang berusia 15 tahun ke bawah, hanya sekitar 43-45
persen yang telah memiliki akta kelahiran. Penyebab masih banyaknya anak-anak
yang belum punya akta kelahiran adalah faktor orang tua yang belum menyadari
pentingnya akta. Selain itu, kelalaian orang tua mencatatkan data kelahiran anaknya
ke pemerintah dianggap tidak penting.
Penyebab lainnya, status pernikahan siri yang
banyak terjadi di desa-desa di Indramayu. Akibat pernikahan itu, anak yang
dilahirkan cenderung tidak dicatatkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil oleh orang tuanya. Kalaupun ada, akta kelahiran yang dibuat adalah model
anak dari seorang ibu, bukan anak dari pasangan suami istri.
Penetapan pencatatan kelahiran dan penerbitan
kutipan akta kelahiran yang telat dilaporkan selama setahun, dan kini bisa ditangani
langsung di Disdukcapil didasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor
18/PUU.XI/2013 tanggal 30 April 2013, yang menyatakan pasal 32 ayat (2) UU
Nomor 23 Tahum 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dasar lainnya adalah Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri nomor 472.11/2304/SJ tanggal 6 Mei 2013 perihal tindak lanjut
pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XI/2013. (Jeffry)
Posting Komentar